Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua bos perusahaan swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/4/2026). Kedua saksi yang dipanggil adalah Dedy Mulyadi, Direktur sekaligus penanggung jawab PT Maxima Inti Finance, serta Erick Matsul Wiradinata dari PT Ekanindya Karsa.
Sejak Maret 2024, KPK menyelidiki dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.
Dalam perkara terkait Bara Jaya Utama (BJU) Grup, KPK telah menahan Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), pada Agustus 2025. Kedua perusahaan tersebut menerima fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) dengan nilai lebih dari Rp1,7 triliun.
The post KPK Panggil Dedy Mulyadi Terkait Kasus Korupsi LPEI appeared first on Radar Sukabumi.















