Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memperkuat pengawasan pemungutan pajak daerah guna mencegah kebocoran penerimaan. Fokus utama diarahkan pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, hingga penerangan jalan.
Strategi pengawasan tidak hanya mengandalkan cara manual, tetapi juga berbasis sistem digital dengan pemantauan real time, sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang menekankan transparansi dan akuntabilitas.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot membentuk dua tim khusus. Tim 10 dipimpin kepala dinas bersama OPD terkait, bertugas melakukan monitoring langsung setiap tiga bulan. Sementara Tim 12 berperan sebagai tim teknis yang melakukan evaluasi rutin dan pelaporan bulanan, termasuk intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menegaskan pihaknya terus menggali potensi pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “PBJT sebesar 10 persen itu bukan pendapatan pelaku usaha, melainkan titipan masyarakat yang wajib disetorkan ke pemerintah,” ujarnya, Jumat (17/4).
Meski demikian, masih ditemukan sejumlah wajib pajak yang belum mencantumkan pungutan PBJT dalam transaksi. Kondisi tersebut langsung ditindak dengan pendekatan edukatif sekaligus peringatan agar pelaku usaha mematuhi aturan. “Jika ditemukan tidak mencantumkan pajak, langsung kami minta diperbaiki sesuai ketentuan,” jelas Galih.
Ia mengingatkan pelanggaran kewajiban pajak dapat berujung sanksi administratif hingga pidana. Untuk mendukung transparansi, Pemkot menerapkan sistem e-monitoring yang terintegrasi dengan pengawasan KPK. Selain itu, layanan pembayaran pajak dipermudah melalui aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS) dengan opsi QRIS dan virtual account.
The post BPKPD Kota Sukabumi Terapkan Sistem Digital Pajak Real Time appeared first on Radar Sukabumi.













