Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Dua Alat Bukti Saja Tidak Cukup: Mengapa Substansi Lebih Penting dari Prosedur

×

Dua Alat Bukti Saja Tidak Cukup: Mengapa Substansi Lebih Penting dari Prosedur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Dr. Padlilah, S.H., M.H., (Dosen dan Praktisi Hukum)

Example 300x600

Sebagai dosen dan praktisi hukum, saya kerap menjumpai satu persoalan yang berulang dalam proses peradilan pidana: penetapan tersangka yang dilakukan terlalu cepat, bahkan sebelum konstruksi peristiwa pidana benar-benar terang. Padahal, dalam hukum acara pidana, langkah ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan tindakan serius yang berdampak langsung pada hak asasi seseorang.

Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, negara pada dasarnya telah mulai menggunakan kewenangannya untuk membatasi kebebasan individu. Pemanggilan paksa, penangkapan, hingga penahanan bisa mengikuti. Karena itu, saya selalu berpandangan bahwa kehati-hatian dalam menetapkan tersangka bukan hanya soal kepatuhan prosedur, tetapi juga soal menjaga martabat hukum itu sendiri.

Dalam KUHAP sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025, batasannya sebenarnya sudah sangat jelas. Pasal 1 angka 28 menyebut bahwa tersangka adalah seseorang yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Dalam praktik, frasa “dua alat bukti” ini sering disederhanakan seolah cukup secara administratif. Padahal, yang jauh lebih penting adalah kualitas dan keterkaitan antar alat bukti tersebut.

Baca Juga: Bantah Cuma Formalitas, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Nizam Sesuai Prosedur

Saya sering menemukan kasus di mana laporan polisi dan satu keterangan dianggap cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Secara formil mungkin tampak terpenuhi, tetapi secara substansi masih sangat lemah. Bukti tidak cukup hanya “ada”, melainkan harus mampu menjelaskan hubungan sebab-akibat antara peristiwa pidana dan orang yang dituduh.

Lebih jauh, KUHAP juga menghendaki adanya kejelasan peristiwa pidana sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam bahasa sederhana yang sering saya sampaikan kepada mahasiswa, penyidik harus bisa menjawab enam pertanyaan dasar: apa yang terjadi, kapan, di mana, bagaimana, siapa pelakunya, dan apa akibatnya. Jika satu saja dari pertanyaan itu belum jelas, maka penetapan tersangka berisiko menjadi prematur.

Di ruang praktik, saya memahami bahwa aparat penegak hukum tidak bekerja dalam ruang hampa. Ada tekanan publik, ekspektasi korban, bahkan sorotan media yang menuntut kecepatan. Namun, hukum tidak boleh dikendalikan oleh desakan semacam itu. Ketergesaan sering kali justru melahirkan masalah baru, termasuk potensi gugatan praperadilan.

Baca Juga: Polres Sukabumi Dikritik, Penetapan Tersangka Kasus Nizam Dinilai Hanya Formalitas

Sebagian berpendapat bahwa praperadilan adalah mekanisme koreksi yang cukup. Jika ada kesalahan, biarlah pengadilan yang membatalkan. Namun, menurut saya, cara berpikir seperti ini justru berbahaya. Praperadilan seharusnya menjadi instrumen pengawasan, bukan “jalan keluar” atas kelalaian di tahap penyidikan.

Dalam beberapa perkara yang pernah saya tangani, saya melihat langsung bagaimana status tersangka bisa digunakan sebagai alat tekanan. Tidak selalu dalam konteks kriminal murni, tetapi juga dalam sengketa bisnis, konflik kepentingan, bahkan relasi personal. Di titik ini, hukum kehilangan rohnya sebagai alat keadilan, dan berubah menjadi instrumen kekuasaan.

KUHAP sebenarnya sudah memberi rambu yang cukup tegas. Penetapan tersangka harus didasarkan pada kejelasan tindak pidana, minimal dua alat bukti yang sah, keterlibatan yang nyata, serta dilakukan oleh penyidik yang berwenang. Di atas itu semua, ada prinsip yang sering luput dibicarakan: tidak boleh ada motif kriminalisasi.

Baca Juga: Kadis Pariwisata Sukabumi Soroti Dugaan Pungli di Taman Pandan, Dorong Evaluasi Pengelolaan

Saya percaya, integritas proses jauh lebih penting daripada kecepatan hasil. Menetapkan tersangka bukan perlombaan siapa yang paling cepat, melainkan siapa yang paling tepat. Dalam hukum, satu kesalahan dalam menetapkan status seseorang bisa berdampak panjang, tidak hanya secara hukum, tetapi juga sosial dan psikologis.

Karena itu, saya selalu mengingatkan—baik kepada mahasiswa maupun rekan sejawat—bahwa hukum tidak boleh tergesa-gesa. Jika bukti belum cukup, maka menahan diri adalah pilihan yang lebih bijak. Dalam banyak kasus, diamnya hukum justru mencerminkan kedewasaan, bukan kelemahan.

Pada akhirnya, keadilan tidak diukur dari seberapa cepat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dari seberapa tepat keputusan itu diambil. Dan di situlah sesungguhnya kualitas penegakan hukum diuji.

The post Dua Alat Bukti Saja Tidak Cukup: Mengapa Substansi Lebih Penting dari Prosedur first appeared on Sukabumi Ku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *