Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Rencana tersebut sudah muncul sejak 2025 seiring dengan defisit besar yang dialami program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang pada 2026 tercatat mencapai Rp20 hingga Rp30 triliun.
Meski isu penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menjadi dasar penetapan iuran peserta hingga saat ini.
Rincian Tarif BPJS Kesehatan
- Peserta Mandiri (PBPU)
- Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan (dibantu subsidi pemerintah Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000)
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan
- 4% dibayarkan pemberi kerja, 1% oleh pekerja
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan peserta mengecek besaran iuran. Caranya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store/PlayStore
- Login menggunakan NIK dan kata sandi
- Pilih menu Info Iuran untuk melihat total tagihan
Sebagai pengingat, batas waktu pembayaran iuran adalah tanggal 10 setiap bulan. Peserta disarankan membayar tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat digunakan tanpa kendala.(*)
The post Defisit JKN Capai Rp30 Triliun, Tarif BPJS Diisukan Naik appeared first on Radar Sukabumi.















