Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Seorang mahasiswi berinisial SFG (22) resmi melaporkan suaminya, MN (23), ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ironisnya, penganiayaan tersebut diduga mengakibatkan korban kehilangan janin yang tengah dikandungnya.
Kuasa hukum korban, Adam Mandela, S.H., dari Kantor Hukum Mandela, Batubara and Partners, menyebut laporan telah diterima Unit PPA Polres Sukabumi Kota pada 11 April 2026 dengan nomor STTLP/B/181/IV/2026. “Kami menempuh jalur hukum karena tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor. Kejadian ini sangat membekas bagi klien kami, baik secara fisik maupun psikis,” ujarnya, Rabu (29/04).
Dalam laporan, peristiwa terjadi pada Jumat malam, 20 September 2024, di kediaman pasutri di Perumahan Bumi Tando Pratama, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja. MN pulang dalam kondisi mabuk, lalu memarahi korban karena tidak tersedia makanan. Pertengkaran berujung kekerasan fisik, di mana korban didorong hingga punggungnya membentur lemari. Saat itu korban sedang hamil muda sekitar dua minggu, dan akibat benturan serta stres, ia mengalami keguguran.
Adam menambahkan, sebelum jalur hukum ditempuh, terlapor sempat menjanjikan kompensasi Rp25 juta sebagai uang masa iddah dan mut’ah dengan syarat korban tidak melaporkan kasus KDRT. Namun janji tersebut tidak pernah ditepati. “Kami sudah melayangkan somasi, baik langsung maupun melalui dokumen elektronik, tapi tidak ada respons,” jelasnya.
Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikis mendalam. Tim hukum melampirkan hasil pemeriksaan psikiater dan psikolog sebagai bukti pendukung. Hingga kini, kasus masih dalam tahap penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota.(den/d)
The post Mahasiswi Sukabumi Polisikan Suami, KDRT hingga Keguguran appeared first on Radar Sukabumi.









