Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Pemakzulan Presiden Dinilai Nyaris Mustahil, Purnawirawan TNI: Prosesnya “Muter-Muter” dan Rumit

×

Pemakzulan Presiden Dinilai Nyaris Mustahil, Purnawirawan TNI: Prosesnya “Muter-Muter” dan Rumit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Presiden Prabowo

JAKARTA — Wacana pemakzulan presiden kembali menjadi sorotan. Namun, mekanisme konstitusional yang berlaku saat ini dinilai terlalu panjang, rumit, dan sulit direalisasikan secara cepat di tengah dinamika politik nasional.

Example 300x600

Purnawirawan TNI AD, Purnomo, menilai prosedur pemakzulan presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia jauh lebih kompleks dibanding era sebelumnya. Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk “Apakah Gerakan Pemakzulan Prabowo Itu Realistis?” di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurut Purnomo, proses pemakzulan tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melewati tahapan panjang mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), kembali ke DPR, hingga diputuskan di MPR.

“Sekarang muter-muter,” ujarnya.

BACA JUGA: Sidang Kasus Chromebook: Ahli Ungkap Audit Rp 1,5 Triliun Dinilai Cacat

Ia menyoroti proses di MK yang dinilai memakan waktu cukup lama. Bahkan, kata dia, tahapan tersebut bisa berlangsung hingga sembilan bulan hanya untuk menghasilkan putusan.

“MK harus memberi keputusan sembilan bulan. Sembilan bulan lama,” katanya.

Purnomo menegaskan, rumitnya mekanisme itu membuat upaya pemakzulan secara politik menjadi sangat berat untuk diwujudkan. Terlebih, keputusan akhir tetap bergantung pada konfigurasi kekuatan politik di parlemen.

BACA JUGA: Jaga Citra Institusi, Anggota Polri Tak Boleh Live Streaming Saat Dinas

Ia juga mengingatkan bahwa situasi politik saat ini berbeda jauh dengan era Reformasi 1998. Karena itu, anggapan bahwa tekanan massa bisa dengan mudah menjatuhkan kekuasaan dianggap tidak realistis.

“Jangan mudah terhasut orang. Memang gampang kuasai DPR seperti tahun 1998? Kata siapa?” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa konstitusi tetap membuka ruang pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Dalam aturan tersebut, presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.

Namun, Purnomo mengingatkan setiap langkah politik terkait pemakzulan harus diperhitungkan secara matang agar tidak memicu konflik horizontal maupun instabilitas nasional.

The post Pemakzulan Presiden Dinilai Nyaris Mustahil, Purnawirawan TNI: Prosesnya “Muter-Muter” dan Rumit first appeared on Sukabumi Ku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *