SUKABUMI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperluas layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis digital. Inovasi terbaru dilakukan melalui layanan chatbot WhatsApp dan integrasi e-Samsat pada aplikasi DIGI by Bank BJB.
Dilansir dari bandung.bisnis.com kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan transformasi digital layanan publik sekaligus strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, mengatakan layanan digital itu dirancang untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan proses pembayaran pajak secara cepat dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca Juga : Mengenal Putri Nelayan Palabuhanratu 2026 Gladys Aura Zalfa, Sederet Prestasi Luar Biasa
“Mulai 1 Mei 2026, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya lebih praktis dan transparan,” ujar Asep, Selasa (5/5/2026).
Melalui layanan WhatsApp tersebut, wajib pajak dapat melakukan pengecekan data kendaraan hingga memperoleh kode bayar hanya dalam hitungan menit. Sistem tersebut telah terintegrasi dengan layanan Sapa Warga.
Pengguna cukup menghubungi nomor resmi Bapenda Jawa Barat, kemudian memasukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses verifikasi data.
Baca Juga : Resep Es Krim Kocok Blueberry Premium ala Sukabumi, Segar untuk Menu Buka Puasa
Setelah kode bayar diterbitkan, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti ATM, mobile banking, e-commerce, hingga dompet digital.
Selain melalui WhatsApp, nasabah Bank BJB juga dapat memanfaatkan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by Bank BJB dengan proses pembayaran yang sepenuhnya digital.
Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, kemudian menyelesaikan transaksi menggunakan PIN aplikasi.
Baca Juga : Resep Es Pisang Kocok ala Sukabumi, Minuman Segar untuk Berbuka Puasa
Bukti pembayaran elektronik yang dihasilkan dapat disimpan sebagai arsip resmi oleh wajib pajak.
Asep menilai kemudahan akses layanan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski pembayaran dilakukan secara digital, masyarakat tetap diwajibkan melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat, Samsat Outlet, atau layanan Samsat Keliling dengan menunjukkan bukti pembayaran elektronik.
Dengan hadirnya layanan digital tersebut, Bapenda Jawa Barat berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat karena proses pembayaran kini dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja.(SE)
The post Bapenda Jabar Hadirkan Pembayaran Pajak Kendaraan via WhatsApp dan DIGI Bank BJB first appeared on Sukabumi Ku.



















