SUKABUMI – Bus SIM Keliling Online Polres Sukabumi kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (9/5/2026).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @simkeliling_polressukabumi. Pelayanan SIM keliling hari ini berlangsung di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C dari seluruh Indonesia.
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan diwajibkan membawa fotokopi E-KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku beserta salinannya sebagai syarat administrasi.
Baca Juga : Resep Es Krim Kacang Merah ala Sukabumi, Legit dan Creamy untuk Camilan di Rumah
Selain itu, pemohon juga dapat melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika terdapat kebutuhan mendesak untuk memperpanjang lebih awal, masyarakat diminta berkoordinasi langsung dengan petugas SIM di lokasi pelayanan.
Sementara bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses penerbitan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling dan wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan mengikuti ujian teori serta praktik.
Pihak Polres Sukabumi mengimbau masyarakat datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi pelayanan.(SE)
The post Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Buka Layanan Perpanjangan SIM di Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.



















