SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan Bus SIM Keliling Online untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi pada Senin (11/5/2026).
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simkeliling_polressukabumi, pelayanan SIM keliling hari ini berlokasi di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan melayani perpanjangan SIM A serta SIM C untuk seluruh Indonesia.
Baca Juga : Resep Pizza Teflon Praktis, Menu Rumahan Kekinian yang Wajib Dicoba Ala Sukabumi
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku beserta salinannya.
Selain itu, perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika terdapat keperluan mendesak untuk melakukan perpanjangan lebih awal, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi pelayanan.
Sementara bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses penerbitan SIM baru tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling. Pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP dan mengikuti ujian teori serta praktik.
Baca Juga : Resep Es Jomblo Ala Sukabumi, Minuman Segar untuk Buka Puasa Ramadan
Polres Sukabumi juga menyampaikan bahwa apabila terdapat perubahan jadwal maupun lokasi pelayanan, informasi terbaru akan diumumkan kembali melalui kanal resmi kepolisian.
Masyarakat diimbau datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi pelayanan.(SE)
The post Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kembali Hadir di Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.



















