
SUKABUMI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Raya memberikan tanggapan atas berbagai tuntutan yang disampaikan ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Sukabumi di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (16/7/2026).
Pihak BPJS menegaskan seluruh aspirasi peserta akan menjadi bahan evaluasi dan diteruskan kepada Kantor Wilayah maupun Kantor Pusat.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Raya, Alpian, menjelaskan bahwa sistem pelayanan saat ini telah menggunakan digitalisasi melalui mekanisme antrean secara daring (online).
Menurutnya, sistem tersebut diterapkan untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta yang mengajukan klaim, baik Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maupun Jaminan Kematian (JKM).
“Manajemen antrean sudah diatur melalui sistem digital. Peserta cukup mendaftar melalui website, kemudian akan mendapatkan jadwal pelayanan sesuai kuota yang tersedia,” ujar Alpian.
Menanggapi tudingan adanya praktik percaloan dalam pengurusan klaim JHT, Alpian menegaskan pihaknya tidak mentoleransi keterlibatan pegawai internal dalam praktik tersebut. Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya oknum yang terbukti bermain sebagai calo.
“Kami pastikan tidak ada orang dalam yang menjadi calo. Jika terbukti ada pegawai yang terlibat, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran buruh mengenai pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan di pasar saham, Alpian menyebut investasi dilakukan dengan orientasi jangka panjang. Menurutnya, fluktuasi pasar merupakan hal yang wajar dan tidak bisa dijadikan ukuran kondisi investasi secara keseluruhan.
BACA JUGA : BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Bentuk Agen Perisai di Seluruh Kelurahan
Ia menjelaskan bahwa pergerakan pasar saham bersifat dinamis sehingga penurunan yang terjadi pada periode tertentu berpotensi kembali mengalami penguatan seiring membaiknya kondisi pasar.
Sementara mengenai tuntutan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Alpian menegaskan kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah, sehingga BPJS Ketenagakerjaan hanya menjalankan aturan yang berlaku sebagai penyelenggara program jaminan sosial.
“Kami sebagai penyelenggara teknis mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah. Apabila nantinya ada perubahan aturan dari pemerintah terkait pajak JHT, tentu akan kami laksanakan,” katanya.
The post BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Buka Suara Soal Tuntutan Buruh first appeared on Sukabumi Ku.




