
Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi terus memperkuat strategi optimalisasi pajak daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini dilakukan secara masif melalui pemutakhiran data wajib pajak, pengawasan digital, sosialisasi, hingga pemberian relaksasi berupa penghapusan denda pajak.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menyebut ada empat strategi utama yang dijalankan. “Optimalisasi pajak daerah dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, sosialisasi, dan relaksasi pajak,” ujarnya, Selasa (12/5).
Strategi pertama, intensifikasi pajak daerah, dilakukan dengan pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak secara berkala, serta pemeriksaan lapangan terhadap wajib pajak berisiko tinggi. Pengawasan transaksi juga diperkuat melalui sistem tapping box yang dipasang di sejumlah tempat usaha untuk memantau transaksi secara real time dan mencegah kebocoran pajak.
Strategi kedua, ekstensifikasi pajak daerah, dilakukan dengan pendataan usaha baru agar seluruh potensi pajak dapat tergarap maksimal. Proses pendaftaran pajak daerah juga diintegrasikan dengan perizinan usaha, serta sistem jemput bola registrasi berbasis wilayah.
Strategi ketiga, sosialisasi dan edukasi, diperkuat melalui berbagai media agar masyarakat memahami pentingnya pajak daerah bagi pembangunan Kota Sukabumi. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
The post Kota Sukabumi Terapkan Intensifikasi hingga Relaksasi Pajak appeared first on Radar Sukabumi.



















