
Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Jakarta, Rabu (13/5). Pertemuan strategis ini difokuskan untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menyelesaikan berbagai isu krusial pertanahan serta penataan tata ruang.
Dalam rakor tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah masing-masing. Kendati demikian, ia mengingatkan agar kebijakan lokal tersebut tetap selaras dan mampu memenuhi target pemenuhan LP2B secara nasional.
“Penentuan lokasi LP2B menjadi kewenangan daerah, selama target kuota nasionalnya tetap terpenuhi dan terjaga,” ujar Menteri Nusron Wahid di hadapan para kepala daerah Kalsel yang dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Selain isu ketahanan pangan dan lahan pertanian, Menteri Nusron juga menyoroti sektor perkebunan di Kalsel. Ia mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian legalitas kawasan perkebunan kelapa sawit.
Langkah konkrit yang didesak adalah percepatan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pelaku usaha perkebunan. Menurut Nusron, percepatan HGU ini sangat penting agar status pemanfaatan lahan di Kalimantan Selatan menjadi lebih jelas, berkepastian hukum, serta tertib secara administrasi negara.
Melalui pelaksanaan rakor ini, Kementerian ATR/BPN berharap koordinasi lini depan antara pemerintah pusat dan daerah semakin solid. Sinergi ini diharapkan langsung berdampak pada percepatan layanan pertanahan, perbaikan iklim investasi daerah, serta penyelesaian berbagai konflik agraria yang masih tersisa di Kalimantan Selatan. (Den)
The post Menteri ATR/BPN Kumpulkan Kepala Daerah Kalsel, Bahas LP2B dan HGU Sawit appeared first on Radar Sukabumi.



















