
Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI— Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Operasi yang digelar pada 18 hingga 19 Mei 2026 itu mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto hampir 91 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. “Dua kasus ini berhasil kami ungkap di lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Sukalarang. Dari kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 90,98 gram,” ujarnya kepada Radar Sukabumi, Rabu (20/5).
Kasus pertama diungkap pada Senin (18/5) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Polisi mengamankan seorang pria berinisial US (42) dengan barang bukti sabu seberat 46,72 gram, timbangan digital, serta telepon genggam. Dari hasil pemeriksaan, US mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus kedua terjadi pada Selasa (19/5) sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Manglid, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Polisi mengamankan seorang pria berinisial UN (23) dengan barang bukti sabu seberat 44,26 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta dua telepon genggam. UN diduga berperan sebagai pengedar dengan modus sistem tempel yang menyasar wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
The post Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Dua Pengedar Sabu appeared first on Radar Sukabumi.



















