
Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA — Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera mengeksekusi advokat Razman Arif Nasution yang tersandung kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik advokat Hotman Paris Hutapea.
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, menegaskan agar jaksa tidak kembali kecolongan seperti kasus Silfester Matutina yang hingga kini belum dieksekusi meski sudah inkrah sejak 2019. “Razman jangan sampai lolos. Jaksa, jangan sampai malu dua kali karena tak bisa mengeksekusi terpidana,” ujarnya, Kamis (21/5).
Khozinudin mendorong jaksa segera berkoordinasi dengan pengadilan untuk mendapatkan salinan putusan serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar Razman tidak kabur ke luar negeri.
Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan Razman. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah tepat dan sesuai hukum.
The post Kasasi Ditolak MA, Razman Arif Nasution Segera Dieksekusi appeared first on Radar Sukabumi.



















