
Sumber: Radar Sukabumi
CIKOLE — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, memastikan anggaran pembayaran jasa penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 telah tersedia dan siap direalisasikan kepada para RW melalui wilayah Kelurahan masing masing.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni mengatakan, pembayaran jasa penyebaran SPPT sebesar Rp1.000 per lembar sudah dialokasikan dan dapat mulai diajukan pencairannya pada 29 Mei 2026.
“Pembayaran jasa penyebaran SPPT PBB yang Rp1.000 per lembar tanda terima SPPT itu sudah dialokasikan anggarannya. Per tanggal 29 Mei 2026 sudah tersedia sehingga bisa segera melakukan pengajuan dengan melengkapi administrasi yang sudah ditetapkan,” kata Galih saat disambangi Radar Sukabumi, Senin (25/5).
Galih menegaskan, para ketua RW tidak perlu khawatir karena anggaran tersebut telah tersedia sepenuhnya. Ia meminta seluruh pengajuan dilakukan melalui kelurahan masing-masing sebelum diteruskan ke BPKPD melalui UPT PPD dengan melampirkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
“Para RW jangan khawatir, anggaran itu ada. Silakan berproses pengajuan melalui kelurahan masing-masing. Uangnya ada dan siap direalisasikan,” tegasnya.
Pada tahun 2026, jumlah SPPT yang disebarkan mencapai 112.086 lembar dengan total anggaran jasa penyebaran sebesar Rp112.086.000.
“Anggaran tersebut nantinya akan direalisasikan untuk para RT dan RW yang telah membantu proses distribusi SPPT PBB kepada masyarakat,” ucapnya.
Pihaknya berharap, proses pengajuan berjalan lancar sehingga pembayaran jasa penyebaran SPPT dapat segera diterima oleh para petugas di lingkungan RT dan RW yang selama ini turut membantu optimalisasi pelayanan pajak daerah di Kota Sukabumi. “Intinya anggaran sudah ada tinggal pengajuan di setiap kelurahan masing-masing,” pungkasnya. (Bam)
The post Dana Sebar SPPT PBB Kota Sukabumi Segera Cair appeared first on Radar Sukabumi.



















