Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, tata kelola pertanahan, dan keberlanjutan lingkungan. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Jakarta, Kamis (21/5).
Agenda utama rakor tersebut berfokus pada penataan kawasan hutan terhadap lahan yang saat ini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di wilayah Sumatera. Langkah penertiban ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang dan fungsi hutan di lapangan.
Menteri Nusron menekankan bahwa setiap proses penataan dan penertiban kawasan hutan wajib berjalan secara transparan, tertib, dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Setiap proses penataan kawasan harus berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum serta mendukung keberlanjutan lingkungan,” ujar Nusron Wahid.
Melalui penguatan Satgas PKH ini, Kementerian ATR/BPN bersama instansi terkait berkomitmen untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan di Sumatera. Target akhirnya adalah memberikan kepastian hukum yang jelas, menjaga kelestarian ekologi, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional. (Den)
The post Menteri ATR/BPN Tegaskan Penataan Lahan PT Agrinas Harus Tertib Hukum appeared first on Radar Sukabumi.
