INILAHSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi menetapkan SH (45) Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan desa.
Tersangka SH diduga memperdaya seorang warga berinisial SP (42) asal Kecamatan Ciracap dengan modus menawarkan proyek pengaspalan jalan dan renovasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian materiil mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan tersangka SH telah resmi ditahan sejak 23 Mei 2026 setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.
Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan barang bukti.
Baca juga : Kejutkan Warga Parungkuda, Bupati Asep Japar Bagikan Daging Kurban hingga Serap Aspirasi
“Saat ini tersangka SH sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Samian dalam siaran pers dari Seksi Humas Polres Sukabumi diterima InilahSukabumi.com Jumat (29/5/2026).
Kronologi Modus Penipuan
Kasus ini bermula pada awal 2023. Korban awalnya dikenalkan oleh seorang perantara berinisial DR kepada tersangka SH. Untuk meyakinkan korban, tersangka SH membenarkan adanya proyek desa tersebut dan menjanjikan pekerjaan akan segera terealisasi.
Tergiur tawaran tersebut, korban kemudian mengerjakan proyek pengaspalan dan renovasi bangunan PAUD menggunakan modal pribadi sepanjang Juni hingga Juli 2023. Tidak hanya itu, korban juga menyerahkan dana operasional tambahan secara bertahap dengan total mencapai Rp65 juta.
Ironisnya, setelah pekerjaan rampung, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung cair. Tersangka berkali-kali berkelit dengan alasan anggaran belum turun. Padahal, hasil penyelidikan mengungkap bahwa bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah dicairkan oleh pihak tersangka.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi fisik pekerjaan proyek yang telah diselesaikan korban.
Baca juga : Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Mantan Kades di Sukabumi Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, oknum kades tersebut dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif terhadap tawaran kerja sama proyek yang melibatkan pejabat publik.
“Pastikan setiap kesepakatan memiliki dasar administrasi dan perjanjian hukum yang jelas guna menghindari praktik penipuan serupa,” imbau Samian.
Redaktur : Budiyanto
The post Gugurnya Kepercayaan pada Sang Pemimpin: Oknum Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Penipuan first appeared on Inilah Sukabumi.









