
INILAHSUKABUMI.COM – UPTD Puskesmas Warungkiara mengeluarkan surat peringatan sekaligus rekomendasi perbaikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bantarkalong setelah menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan sampah dan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang dilaksanakan Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) bersama tim Puskesmas Warungkiara pada 20 Mei 2026 di Dapur SPPG Bantarkalong, Kampung Cigadog, RT 004 RW 006, Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara.
Kepala UPTD Puskesmas Warungkiara, Hudrimi, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pengelolaan lingkungan di area dapur SPPG memenuhi standar kesehatan yang berlaku. Namun dari hasil inspeksi, tim menemukan sejumlah komponen yang belum sesuai dengan ketentuan.
Salah satu temuan utama adalah tidak tersedianya tempat penyimpanan sampah sementara yang memadai. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya bau tidak sedap dan berpotensi mengundang berbagai vektor penyakit seperti lalat dan tikus. Selain itu, tim juga menemukan keberadaan ayam dan kucing yang berkeliaran serta mengacak tumpukan sampah di sekitar lokasi.
Temuan lainnya berkaitan dengan pengelolaan limbah cair. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapur SPPG belum dilengkapi grease trap atau perangkap lemak serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Akibatnya, limbah yang dibuang ke saluran pembuangan akhir masih dalam kondisi kotor dan menimbulkan bau di lingkungan sekitar.
“Berdasarkan hasil inspeksi, kami memberikan rekomendasi agar pihak SPPG segera melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan sampah dan limbah yang ada. Hal ini penting untuk mencegah pencemaran lingkungan serta menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Hudrimi, Rabu (3/6/2026).
Dalam surat rekomendasi yang diterbitkan, pihak Puskesmas meminta pengelola SPPG membangun tempat penyimpanan sampah sementara yang tertutup dan kedap air sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Selain itu, pengelola juga diwajibkan menyediakan IPAL yang memenuhi standar teknis, termasuk dilengkapi grease trap, sistem filtrasi, dan pengolahan limbah yang terintegrasi. Kapasitas instalasi juga harus disesuaikan dengan volume produksi makanan yang dihasilkan setiap hari.
“Kami juga merekomendasikan agar air hasil pengolahan limbah memenuhi baku mutu air limbah domestik serta dilakukan pengujian kualitas secara berkala guna memastikan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Puskesmas Warungkiara Sukabumi Keluarkan Peringatan untuk SPPG Bantarkalong, Temukan Masalah Sampah dan Limbah first appeared on Inilah Sukabumi.




