SUKABUMI – Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kota Sukabumi terus bergulir menyusul munculnya desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang menginginkan adanya evaluasi terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah daerah. Menanggapi hal tersebut, pimpinan DPRD memastikan siap memproses setiap usulan yang diajukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menegaskan bahwa hak angket merupakan salah satu instrumen resmi yang dimiliki DPRD dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, selama syarat administratif dan politiknya terpenuhi, usulan tersebut tidak dapat dihalangi.
Menurutnya, tata tertib DPRD telah mengatur secara jelas prosedur pengajuan hak angket. Sedikitnya lima anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi harus memberikan dukungan sebelum usulan tersebut dapat dibahas lebih lanjut.
“Kalau syaratnya sudah terpenuhi, tentu akan diproses sesuai mekanisme. Hak angket adalah hak DPRD yang dilindungi aturan dan memiliki prosedur yang jelas,” ujar Rojab.
BACA JUGA : Massa Aksi 2626 Kepung Balaikota Sukabumi, Desak Ayep Zaki Tunaikan Janji Politik
Ia menjelaskan, setelah dukungan minimal terpenuhi, pengusul wajib menyampaikan dokumen resmi yang memuat dasar, alasan, serta tujuan penggunaan hak angket. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan politik dari seluruh anggota dewan.
Rojab menilai proses ini penting karena akan menunjukkan secara terbuka sikap masing-masing anggota DPRD terhadap usulan yang berkembang di tengah masyarakat. Apabila usulan tidak memperoleh dukungan dalam paripurna, publik dapat menilai langsung posisi politik para wakil rakyat terkait isu tersebut.
Terkait kabar bahwa sejumlah fraksi telah menyatakan dukungan terhadap pengajuan hak angket, Rojab menyebut jumlah tersebut sebenarnya sudah cukup untuk memenuhi ketentuan minimal sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dukungan politik saja belum cukup. Pengusul tetap harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar proses dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA : Antisipasi Aksi 2626, Disdikbud Kota Sukabumi Berlakukan Pembelajaran dari Rumah
DPRD juga berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri apabila usulan hak angket resmi masuk. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, mengingat mekanisme hak angket di tingkat pemerintah daerah relatif jarang digunakan.
Lebih lanjut, Rojab menegaskan bahwa hak angket tidak dapat disamakan dengan upaya pemakzulan kepala daerah. Menurutnya, fungsi utama hak angket adalah melakukan penyelidikan terhadap kebijakan atau persoalan tertentu yang dinilai penting untuk didalami oleh DPRD.
“Hak angket merupakan instrumen penyelidikan. DPRD dapat menggali dan mengumpulkan informasi secara lebih mendalam terhadap persoalan yang dianggap perlu mendapatkan perhatian,” katanya.
BACA JUGA : Fraksi Rakyat Sebut Syarat Pemakzulan Wali Kota Sukabumi Sudah Terpenuhi, Ini Alasanya!
Hingga kini belum ada kepastian mengenai materi atau objek yang akan menjadi fokus penyelidikan apabila hak angket benar-benar bergulir. DPRD masih menunggu usulan resmi dari fraksi pengusul beserta argumentasi yang mendasarinya.
Dengan semakin menguatnya dorongan dari sejumlah elemen masyarakat dan munculnya dukungan politik di internal DPRD, wacana hak angket kini memasuki tahap yang lebih serius. Namun, keputusan akhir tetap akan ditentukan melalui mekanisme resmi dan forum paripurna DPRD Kota Sukabumi.
The post Hak Angket Menguat, DPRD Kota Sukabumi Siap Fasilitasi Jika Syarat Terpenuhi first appeared on Sukabumi Ku.















