Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Bupati Sukabumi resmi memberhentikan Ence Benno dari jabatannya sebagai Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Langkah tegas ini diambil menyusul terbitnya Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep. 513-DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya.
Berdasarkan dokumen yang diterima, pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 tertanggal 23 Februari 2026. Hasil pengawasan tersebut mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 sampai dengan 2025 yang dilakukan oleh Ence Benno.
Selain hasil audit, keputusan pemberhentian ini juga didasarkan atas Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakanjaya Nomor 023-BPD-BJY/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026 perihal usulan pemberhentian, serta surat pengantar dari Camat Parungkuda.
Saat dikonfirmasi, Camat Parungkuda, Asep Sumantri kepada Radar Sukabumi membenarkan, perihal terbit dan diserahkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi terkait pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya tersebut.
“Benar, SK Bupati terkait pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya tanggal 17 Juni 2026 sudah diserahkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi. Jadi, surat dari SK pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya sudah disampaikan kemarin,” ujar Asep kepada Radar Sukabumi pada Minggu (21/6).
Dengan dikeluarkannya keputusan ini, Ence Benno resmi dilepas dari sisa masa jabatannya selaku Kepala Desa Babakanjaya periode tahun 2023–2031. Surat keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 17 Juni 2026, dan telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk dijalankan sebagaimana mestinya. (Den)
The post Dugaan Penyalahgunaan APBDes, Bupati Sukabumi Resmi Berhentikan Kepala Desa Babakanjaya appeared first on Radar Sukabumi.


