Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), resmi keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/6) pagi. Usai menjalani perawatan medis, keduanya langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Sekitar pukul 06.40 WIB, Roy terlihat mengenakan batik lengan panjang bernuansa coklat, sementara dokter Tifa mengenakan pakaian hitam dengan rompi tahanan oranye. Keduanya dibawa masuk ke mobil tahanan Polda Metro Jaya. “Allahuakbar, Allahuakbar,” seru Roy sambil mengepalkan tangan ke atas saat keluar dari ruang rawat inap.
Selanjutnya, keduanya dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II, yakni proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dalam kasus ini, Roy dan Tifa akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memasuki tahapan penuntutan.
The post Pagi Ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa digiring ke Polda Metro appeared first on Radar Sukabumi.
