UMK Dapat Kelonggaran Aturan BPJS Pekerja

JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) akan mendapatkan diskresi atau kelonggaran terkait kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja yang diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut menjadi respons pemerintah terhadap kekhawatiran pelaku usaha kecil mengenai kemampuan memenuhi kewajiban perlindungan pekerja. Meski demikian, pemerintah menegaskan aturan tersebut tetap bertujuan memberikan jaminan sosial bagi pekerja UMKM.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan ketentuan tersebut bukan aturan baru, melainkan penguatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Baca Juga : Resep Sambal Jengkol Teri, Pedas Gurih Bikin Nasi Nambah

“Sebenarnya itu aturannya bukan ada di Permen itu, kami hanya menguatkan saja peraturan sebelumnya. Yang pasti kami ingin semua pekerja terlindungi, toh tarifnya juga nggak mahal,” kata Temmy di Smesco Labo, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial penting diberikan kepada pekerja karena risiko kecelakaan kerja dapat terjadi di berbagai sektor usaha, termasuk usaha mikro.

“Contohnya tukang gorengan. Kalau saat goreng gorengan kira-kira ada risiko nggak? Nah itu kami ingin melindungi itu,” ujarnya.

Baca Juga : Resep Bakwan Keju Renyah, Camilan Gurih ala Restoran yang Mudah Dibuat

Temmy menegaskan penerapan aturan tidak akan dilakukan secara kaku kepada seluruh pelaku UMKM. Saat ini, Kementerian UMKM tengah menyusun skema diskresi bagi usaha mikro dan kecil bersamaan dengan aturan teknis insentif potongan biaya layanan marketplace sebesar 50 persen.

Sementara itu, kewajiban kepesertaan BPJS akan diterapkan lebih tegas kepada pelaku usaha menengah yang memiliki omzet antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.

“Kalau menengah sudah pasti wajib. Masa iya bayarin BPJS kepada karyawannya tidak bisa, padahal mereka membantu bisnisnya,” ujarnya.

Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 17 Juni 2026 mengatur bahwa UMK yang ingin memperoleh berbagai fasilitas pelindungan pemerintah wajib memastikan pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sebagai imbal balik, pelaku UMK berhak memperoleh berbagai bentuk perlindungan dalam ekosistem perdagangan digital, mulai dari kemitraan yang adil, perlindungan data dan transaksi, perlindungan dari praktik monopoli, hingga akses konsultasi dan pendampingan hukum.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha mikro dan kecil, melainkan memastikan pekerja mendapatkan perlindungan dasar yang layak. Melalui skema diskresi yang tengah disusun, pemerintah berharap keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha UMKM tetap terjaga.(SE)

The post UMK Dapat Kelonggaran Aturan BPJS Pekerja first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *