Edarkan Hexymer, Honorer di Kota Sukabumi Terancam 12 Tahun Bui

Sumber: Radar Sukabumi

CIKOLE — Salah seorang pria berinisial FA alias B (30) warga Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sukabumi Kota setelah terjerat kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Pelaku yang berstatus karyawan honorer tersebut, berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di kediamannya sekira pukul 1.00 WIB pada Selasa (23/6) lalu.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan atas informasi yang diterima polisi mengenai dugaan peredaran obat keras terbatas di Kecamatan Lembursitu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA di kediamannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2.000 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan satu unit telepon genggam,” kata Tenda kepada Radar Sukabumi, Kamis (25/6).

Lanjut Tenda, ribuan butir obat tersebut disimpan pelaku di rumah dan diduga akan diedarkan kembali. Seluruh barang bukti pun langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan awal, FA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara online melalui media sosial. Barang itu kemudian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Menurutnya, polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik peredaran obat keras terbatas di wilayah Sukabumi. “Kami akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal yang berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja,” paparnya.

Ia mengimbau, masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar. Hal itu, demi mempersempit tindak kejahatan khususnya pengedarab obat keras terbatas maupun barang haram lainnya.

“Saat ini, FA berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Bam)

The post Edarkan Hexymer, Honorer di Kota Sukabumi Terancam 12 Tahun Bui appeared first on Radar Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *