Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti indisipliner. Sepanjang semester pertama 2026, terhitung Januari hingga Juli, sebanyak lima ASN resmi dijatuhi sanksi disiplin berat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa tindakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. “Dari lima ASN yang menerima sanksi berat, empat di antaranya berstatus PNS dan satu lainnya PPPK,” ujar Ganjar kepada Radar Sukabumi, Selasa (30/6).
Rinciannya, tiga PNS diberhentikan dengan hormat, satu PNS dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, sementara satu ASN berstatus PPPK juga diberhentikan dengan hormat. “Alasannya bervariasi, mulai dari indisipliner, penyalahgunaan wewenang, hingga masalah amoral,” tambahnya.
Ganjar menegaskan, sanksi keras dijatuhkan karena para oknum ASN terbukti melakukan pelanggaran fatal. Tiga faktor utama penyebab hukuman berat ini adalah pelanggaran absensi, pelanggaran kode etik terkait amoral, serta penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan benturan kepentingan.
The post Lima ASN Kabupaten Sukabumi Dijatuhi Sanksi Berat appeared first on Radar Sukabumi.
