Jawa Barat di Tatar Sunda: Antara Identitas Budaya, Sejarah, dan Masa Depan

Oleh: Kang Warsa
Pegiat Literasi Sukabumi

Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda atau Pasundan kembali mengemuka. DPRD Provinsi Jawa Barat dikabarkan siap memfasilitasi aspirasi tersebut, meskipun hingga kini Kementerian Dalam Negeri belum menerima usulan resmi. Artinya, perubahan nama tersebut masih berada pada tahap wacana publik yang memerlukan kajian mendalam sebelum menjadi sebuah kebijakan.

Dalam negara demokrasi, setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan pandangan mengenai masa depan daerahnya. Perubahan nama provinsi tidak hanya berkutat pada persoalan administratif, melainkan menyangkut sejarah, identitas budaya, tata kelola pemerintahan, hingga dampak sosial dan ekonomi yang luas. Karena itu, akademisi, sejarawan, budayawan, sosiolog, antropolog, ekonom, maupun masyarakat umum perlu dilibatkan agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan bersama.

Secara historis, istilah Tatar Sunda maupun Pasundan memang memiliki akar yang kuat dalam sejarah kebudayaan masyarakat Sunda. Namun, penggunaan nama tersebut sebagai identitas resmi sebuah provinsi tidak dapat dilepaskan dari pengalaman sejarah Indonesia pada masa revolusi kemerdekaan.

Pada tahun 1946, Soeria Kartalegawa mendirikan Partai Rakyat Pasundan yang kemudian menjadi salah satu kekuatan politik yang mendorong lahirnya Negara Pasundan pada 1947. Wilayah negara tersebut meliputi sebagian besar Jawa bagian barat, termasuk wilayah yang kini menjadi Jawa Barat, Jakarta, dan Banten. Pembentukan Negara Pasundan berlangsung di tengah strategi Belanda membentuk negara-negara federal sebagai bagian dari kepentingan politik kolonial pada Masa Revolusi.

Kang Warsa, pegiat literasi Sukabumi. (Foto: Istimewa)

Latar belakang gerakan tersebut tidak dapat dipisahkan dari munculnya sentimen kedaerahan. Salah satu pemicunya adalah pengangkatan Soetardjo Hadikoesoemo sebagai Gubernur Jawa Barat oleh Presiden Soekarno. Penunjukan tokoh yang berasal dari Jawa itu memunculkan penolakan dari sebagian kalangan yang kemudian berkembang menjadi gerakan politik yang mengusung pembentukan Negara Pasundan.

Bagi pemerintah Republik Indonesia saat itu, pembentukan negara-negara federal dipandang sebagai bagian dari strategi kolonial Belanda untuk melemahkan republik yang baru berdiri. Oleh karena itu, Negara Pasundan kerap disebut sebagai negara boneka kolonial. Mayoritas rakyat tetap memberikan dukungan kepada Republik Indonesia sehingga gerakan tersebut tidak memperoleh legitimasi politik yang kuat.

Bahkan para tokoh yang mendukung pembentukan Negara Pasundan kemudian mendapatkan stigma sebagai pembelot. Di dalam tubuh Negara Pasundan sendiri muncul berbagai perbedaan kepentingan politik yang semakin memperlemah eksistensinya.

Pengalaman sejarah tersebut menjadi pengingat bahwa setiap simbol identitas daerah selalu memiliki dimensi historis dan politik. Karena itu, apabila nama Tatar Sunda atau Pasundan hendak dijadikan nama resmi provinsi, maka kajian yang dilakukan tidak cukup hanya berdasarkan aspek budaya, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks sejarah secara utuh agar tidak melahirkan penafsiran yang keliru.

Di luar aspek sejarah, perubahan nama provinsi juga memiliki konsekuensi administratif yang tidak sederhana. Pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap berbagai dokumen resmi, papan nama instansi, identitas kelembagaan, sistem administrasi pemerintahan, hingga berbagai regulasi yang menyebutkan nama Provinsi Jawa Barat. Proses tersebut memerlukan koordinasi lintas lembaga dan waktu yang tidak singkat.

Dari sisi anggaran, perubahan nama tentu membutuhkan pembiayaan yang besar. Penyesuaian identitas pemerintahan mencakup penggantian kop surat, stempel resmi, papan nama kantor, identitas kendaraan dinas, dokumen perizinan, sistem teknologi informasi, hingga berbagai materi sosialisasi kepada masyarakat.

Hal lainnya, termasuk perubahan identitas pada badan usaha milik daerah, lembaga pendidikan, maupun berbagai institusi yang menggunakan identitas resmi pemerintah provinsi. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, publik berhak mengetahui besaran biaya yang diperlukan serta manfaat nyata yang akan diperoleh apabila perubahan nama benar-benar dilaksanakan.

Persoalan lainnya adalah dampak sosial. Jawa Barat saat ini merupakan rumah bagi masyarakat yang sangat beragam. Selain masyarakat Sunda sebagai kelompok mayoritas, terdapat pula masyarakat dari berbagai suku yang telah lama hidup dan menjadi bagian dari pembangunan daerah.

Penggunaan nama Tatar Sunda sebagai identitas resmi provinsi perlu dipastikan tidak menimbulkan kesan eksklusivitas ataupun mengurangi rasa memiliki warga yang berasal dari latar belakang etnis lain. Identitas daerah seharusnya menjadi ruang yang mempersatukan, bukan justru menciptakan sekat-sekat sosial baru.

Dari perspektif sosiologi, identitas etnis pada era globalisasi telah mengalami perubahan yang signifikan. Dunia bergerak menuju masyarakat yang semakin terbuka, di mana mobilitas penduduk, perkembangan teknologi, dan interaksi lintas budaya berlangsung begitu cepat. Identitas budaya tidak lagi semata-mata dipertahankan melalui simbol administratif, melainkan melalui praktik kehidupan sehari-hari. Bahasa, adat istiadat, kesenian, sistem nilai, dan etika sosial justru menjadi fondasi utama yang menjaga keberlangsungan suatu kebudayaan.

Dalam perspektif holistik itulah, penguatan budaya Sunda sesungguhnya tidak selalu bergantung pada perubahan nama provinsi. Pelestarian dan konservasi bahasa Sunda, revitalisasi aksara Sunda, perlindungan situs budaya, penguatan pendidikan berbasis kearifan lokal, pengembangan seni tradisional, hingga pemberdayaan komunitas budaya merupakan langkah yang jauh lebih substansial dalam menjaga eksistensi kebudayaan Sunda.

Masyarakat Sunda memiliki warisan falsafah yang kaya. Peribahasa seperti “jati ka silih ku junti”, “kacang poho ka lanjaran”, maupun “caina hérang laukna beunang” mengajarkan pentingnya menjaga jati diri tanpa kehilangan kebijaksanaan. Nilai-nilai tersebut menunjukkan bahwa identitas Sunda sesungguhnya terletak pada karakter, etika, dan perilaku, bukan semata-mata pada simbol formal.

Karena itu, tantangan terbesar masyarakat Sunda saat ini bukan mengganti nama wilayah administratif, melainkan mengaktualisasikan kembali nilai-nilai kasundaan dalam kehidupan modern. Konservasi budaya harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap perubahan zaman. Orang Sunda dituntut menjadi pelestari jati diri sekaligus masyarakat yang progresif, adaptif, dan mampu berkompetisi dalam dunia global.

Yang perlu diwaspadai justru apabila simbol-simbol budaya dijadikan alat untuk kepentingan politik sesaat ataupun kepentingan kelompok tertentu. Sejarah telah menunjukkan bahwa identitas dapat dimanfaatkan untuk membangun solidaritas, tetapi juga dapat digunakan sebagai instrumen mobilisasi politik apabila tidak dikelola secara arif. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan identitas daerah harus dilandasi niat baik, kajian ilmiah yang objektif, serta mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat.

Pertanyaan sederhananya, apakah Provinsi Jawa Barat tetap menggunakan nama yang sekarang atau berubah menjadi Tatar Sunda merupakan keputusan politik yang harus didasarkan pada pertimbangan sejarah, budaya, hukum, ekonomi, dan sosial secara menyeluruh? Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa semangat memuliakan budaya Sunda diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan melulu pada perubahan simbol administratif.

Leluhur Sunda telah meninggalkan pesan yang tetap relevan hingga hari ini, “caina hérang, laukna beunang”. Sebuah ajaran tentang kebijaksanaan dalam mencapai tujuan tanpa merusak persatuan maupun mengorbankan kepentingan bersama. Sebaliknya, jangan sampai semangat memperjuangkan kasundaan justru berujung pada kepentingan sempit yang membuat lauk mijah milu buruk. Di situlah kebijaksanaan harus menjadi penuntun utama dalam menyikapi setiap wacana perubahan identitas daerah.

The post Jawa Barat di Tatar Sunda: Antara Identitas Budaya, Sejarah, dan Masa Depan first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *