
BANDUNG BARAT – Inspeksi mendadak yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke kawasan industri pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat mengungkap persoalan yang lebih luas dari sekadar pencemaran udara. Selain menemukan keluhan polusi debu yang menyelimuti permukiman warga, Dedi juga menyoroti dugaan pengabaian hak-hak pekerja di sejumlah perusahaan.
Sidak tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai debu putih yang beterbangan hingga ke kawasan permukiman dan ruas Jalan Padalarang-Cipatat. Namun saat berdialog dengan pekerja di lapangan, Dedi mengaku menemukan persoalan lain yang berkaitan dengan sistem ketenagakerjaan.
Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Dedi mempertanyakan praktik perusahaan yang disebut menetapkan pekerja sebagai karyawan, tetapi menerapkan sistem kerja borongan. Ia juga menyoroti adanya pekerja yang harus menanggung sendiri pembayaran iuran BPJS.
Baca Juga: HMI Sukabumi Desak Evaluasi MBG hingga BBM, Ketua DPRD Siap Teruskan Aspirasi ke Pusat
“Status karyawan tapi sistem kerja borongan. Status karyawan tapi BPJS bayar sendiri. Status karyawan tapi keselamatan kerja diabaikan. Coba jawab, ini kerja apa dikerjain?” tulis Dedi Mulyadi dan dikutip sukabumiku.id, Selasa (14/07/2026).
Menurutnya, hasil temuan di lapangan menunjukkan sebagian pekerja telah bekerja selama puluhan tahun tanpa memperoleh hak normatif secara utuh sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
“Fakta di lapangan menunjukkan sebagian pekerja telah mengabdi hingga 22 tahun, namun belum memperoleh hak-hak dasar seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, maupun hak ketenagakerjaan lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Hadapi Era Digital, Wali Kota Sukabumi Tekankan ASN Harus Melek AI
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat turut melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas industri yang diduga menjadi sumber polusi debu. Hasil evaluasi menyebut salah satu perusahaan, PT Batu Wangi, masih harus melengkapi sejumlah dokumen lingkungan dan memperbaiki sistem pengendalian emisi.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bandung Barat, Adhi Setyowibowo, mengatakan perusahaan diwajibkan menyusun atau merevisi dokumen lingkungan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Hasil pemanggilan dituangkan dalam berita acara. Kesimpulannya, mereka harus membuat atau merevisi dokumen lingkungan,” kata Adhi.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Minta APSI Tak Sekadar Mengawasi, Tapi Jadi Penggerak Mutu Pendidikan
Selain itu, perusahaan diminta melengkapi Persetujuan Teknis (Pertek) emisi, dokumen pengelolaan air limbah domestik, serta memasang sistem pengendali emisi berupa exhaust. Selama fasilitas tersebut belum beroperasi optimal, kapasitas produksi diminta dikurangi.
“Selama belum memasang exhaust, mereka harus mengurangi kapasitas produksi. Tidak berhenti beroperasi, tetapi dikurangi dulu,” ujarnya.
DLH juga menginstruksikan perusahaan melakukan penyiraman area produksi dan jalur distribusi sedikitnya tiga kali sehari guna menekan penyebaran debu, terutama pada musim kemarau.
Baca Juga: Dinkes Kota Sukabumi Perkuat Sinkronisasi Program, Kualitas Pelayanan Kesehatan Jadi Prioritas
Kasus di Cipatat menjadi perhatian karena persoalan lingkungan yang awalnya dikeluhkan masyarakat kini berkembang menjadi sorotan terhadap dugaan pemenuhan hak pekerja di sektor industri. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah diharapkan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keluhan terbesar masyarakat saat ini adalah debu putih ketika musim kemarau. Karena itu area produksi dan jalur distribusi diminta disiram tiga kali sehari, pagi, siang, dan sore,” kata Adhi.
The post Polusi Debu di Cipatat Berbuntut Temuan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja first appeared on Sukabumi Ku.




