
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mekanisme penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memunculkan persoalan dari sisi hukum acara pidana.
Menurutnya, proses yang dilakukan bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan penyidikan yang tidak memiliki dasar hukum.
Pandangan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya yang dikutip pada Senin (13/7/2026). Ia mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara resmi dari Polri kepada Kejaksaan Agung setelah penyidikan selesai.
Baca Juga: HMI Sukabumi Desak Evaluasi MBG hingga BBM, Ketua DPRD Siap Teruskan Aspirasi ke Pusat
Namun setelah mempelajari perkembangan kasus, Mahfud menyimpulkan bahwa kondisi tersebut berbeda. Ia menyebut tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sehingga proses yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelimpahan perkara.
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Mahfud dikutp dari Kompas, Selasa (14/07/2026).
Menurutnya, pelimpahan perkara baru dapat dilakukan apabila penyidikan telah rampung, tersangka diperiksa, alat bukti dinilai cukup, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Mahfud menegaskan bahwa KUHAP tidak mengatur mekanisme pemindahan kewenangan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan maupun sebaliknya. Ia menyebut pengecualian hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga: Hadapi Era Digital, Wali Kota Sukabumi Tekankan ASN Harus Melek AI
“Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” ujarnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan penyerahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara sekaligus memperkuat koordinasi antarpenegak hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen bersama agar proses penanganan perkara berjalan lebih efektif.
“Penyerahan perkara ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Bupati Sukabumi Minta APSI Tak Sekadar Mengawasi, Tapi Jadi Penggerak Mutu Pendidikan
Ia menjelaskan sinergi antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung akan difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi selama proses penyidikan berlangsung.
“Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,” ujarnya.
Adapun tiga perkara yang diserahkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proyek batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), perkara PT Asabri, serta kasus PT Krakatau Steel yang turut menyeret nama Febrie Adriansyah.
The post Pengalihan Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Berpotensi Langgar KUHAP first appeared on Sukabumi Ku.




