Oleh: Mulyawan Safwandy Nugraha
Ketua Dewan Pendidikan Kota Sukabumi
Ketua Komite MAN 2 Kota Sukabumi
Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan teknologi digital, seperti adiksi, gangguan konsentrasi, serta risiko kesehatan mental. Secara normatif, intervensi negara dalam melindungi peserta didik merupakan langkah yang dapat dipahami. Namun, dalam perspektif kebijakan pendidikan, pendekatan pembatasan ini perlu dianalisis secara lebih kritis, terutama terkait relevansi, konsistensi, dan basis evidensinya.
Dalam kerangka pendidikan abad ke-21, teknologi digital dipandang sebagai bagian integral dari proses pembelajaran. OECD (2019) menekankan bahwa kompetensi digital merupakan salah satu keterampilan kunci yang harus dimiliki peserta didik untuk beradaptasi dengan perubahan global. Dengan demikian, gadget sebagai medium akses teknologi tidak dapat diposisikan semata sebagai sumber masalah. Pandangan yang terlalu reduksionistik terhadap teknologi berpotensi mengabaikan peran strategisnya dalam mendukung pembelajaran aktif, kolaboratif, dan berbasis sumber terbuka.
Penelitian menunjukkan bahwa dampak penggunaan gadget terhadap hasil belajar bersifat ambivalen. Hattie (2009) dalam meta-analisisnya menyatakan bahwa teknologi dapat memberikan dampak positif terhadap pembelajaran jika digunakan secara terstruktur dan terintegrasi dalam desain pedagogik. Sebaliknya, penggunaan tanpa kontrol dapat menurunkan fokus dan keterlibatan siswa. Temuan ini menunjukkan bahwa variabel kunci bukan terletak pada keberadaan gadget, melainkan pada kualitas pengelolaan penggunaannya dalam konteks pembelajaran.
Dalam konteks ini, kebijakan pembatasan gadget cenderung menyasar gejala, bukan akar masalah. Akar persoalan dalam banyak praktik pendidikan di Indonesia justru terletak pada keterbatasan kapasitas guru dalam mengintegrasikan teknologi ke dalam pembelajaran. Tondeur et al. (2017) menegaskan bahwa keberhasilan integrasi teknologi sangat bergantung pada kompetensi pedagogik digital guru. Tanpa penguatan kapasitas ini, gadget akan tetap dipersepsikan sebagai distraksi, bukan sebagai alat pembelajaran.
Selain itu, kebijakan ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan dengan agenda digitalisasi pendidikan nasional. Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir активно mendorong penggunaan platform digital, asesmen berbasis komputer, serta penguatan literasi digital. Namun, pembatasan perangkat akses utama justru berpotensi menghambat implementasi kebijakan tersebut. Dalam perspektif kebijakan publik, konsistensi antar kebijakan merupakan prasyarat penting untuk mencapai efektivitas (Howlett & Ramesh, 2014).
Dari sisi desain kebijakan, penggunaan instrumen berupa surat edaran menunjukkan pendekatan yang bersifat soft regulation. Instrumen ini memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan kebijakan dengan konteks masing-masing. Namun, tanpa panduan operasional yang jelas, pendekatan ini berisiko menimbulkan variasi implementasi yang tinggi. Lipsky (2010) dalam konsep street-level bureaucracy menjelaskan bahwa aktor di tingkat implementasi, seperti kepala sekolah dan guru, akan menafsirkan kebijakan sesuai dengan kapasitas dan preferensi masing-masing. Akibatnya, kebijakan dapat berubah secara signifikan ketika diterapkan di lapangan.
Kelemahan lain terletak pada minimnya basis evidensi yang spesifik. Data yang digunakan dalam narasi kebijakan cenderung bersifat umum, seperti rata-rata durasi penggunaan internet. Tidak terdapat data empiris yang secara langsung mengaitkan penggunaan gadget dengan penurunan hasil belajar dalam konteks sekolah Indonesia. Padahal, kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) menuntut penggunaan data yang relevan, kontekstual, dan terukur (Nutley, Walter, & Davies, 2007).
Dari sisi implikasi, kebijakan ini berpotensi menimbulkan efek yang tidak diinginkan. Pembatasan yang tidak terarah dapat menghambat inovasi pembelajaran digital yang mulai berkembang di berbagai sekolah. Selain itu, terdapat risiko meningkatnya kesenjangan literasi digital antar satuan pendidikan. Sekolah dengan sumber daya dan kapasitas tinggi cenderung mampu mengelola penggunaan gadget secara produktif, sementara sekolah dengan keterbatasan akan memilih pendekatan restriktif, bahkan pelarangan total.
Lebih jauh, kebijakan ini belum dilengkapi dengan indikator keberhasilan yang jelas. Tidak terdapat parameter yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas pembatasan gadget terhadap peningkatan kualitas pembelajaran. Dalam siklus kebijakan publik, tahap evaluasi memegang peranan penting untuk memastikan bahwa intervensi yang dilakukan memberikan dampak yang diharapkan (Dunn, 2018). Tanpa indikator yang terukur, kebijakan sulit dievaluasi secara objektif.
Berdasarkan analisis tersebut, diperlukan pergeseran pendekatan dalam merespons isu penggunaan gadget di sekolah. Pembatasan seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari strategi yang lebih komprehensif, bukan sebagai solusi utama. Fokus kebijakan perlu diarahkan pada penguatan literasi digital, pengembangan kompetensi pedagogik digital guru, serta penyusunan panduan operasional yang jelas terkait penggunaan teknologi dalam pembelajaran.
Dengan demikian, tantangan pendidikan di era digital tidak terletak pada bagaimana membatasi teknologi, melainkan bagaimana mengelolanya secara efektif. Kebijakan yang berorientasi pada penguatan kapasitas dan berbasis evidensi akan lebih mampu menjawab kompleksitas permasalahan dibandingkan pendekatan yang bersifat restriktif. Tanpa itu, pembatasan gadget berisiko menjadi respons kebijakan yang bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan pendidikan.
Daftar Pustaka
Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis: An Integrated Approach. Routledge.
Hattie, J. (2009). Visible Learning: A Synthesis of Over 800 Meta-Analyses Relating to Achievement. Routledge.
Howlett, M., & Ramesh, M. (2014). Studying Public Policy: Policy Cycles and Policy Subsystems. Oxford University Press.
Lipsky, M. (2010). Street-Level Bureaucracy: Dilemmas of the Individual in Public Services. Russell Sage Foundation.
Nutley, S., Walter, I., & Davies, H. (2007). Using Evidence: How Research Can Inform Public Services. Policy Press.
OECD. (2019). OECD Future of Education and Skills 2030.
Tondeur, J., et al. (2017). Preparing Pre-Service Teachers to Integrate Technology in Education: A Synthesis of Qualitative Evidence. Computers & Education.
The post Pembatasan Gadget di Sekolah: Analisis Kritis Kebijakan dalam Perspektif Pendidikan Digital first appeared on Sukabumi Ku.




