
INILAHSUKABUMI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi bergerak cepat mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial AC (47) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kasusnya terjadi di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi yang sempat mendadak menjadi sorotan publik setelah video pengusiran pelaku di rumahnya oleh warga viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengungkapkan terduga AC diringkus tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu (1/8/2026) malam.
”Setelah video itu viral, kami langsung membentuk tim dari Unit PPA untuk melakukan penelusuran. Dari hasil klarifikasi kepada sejumlah pihak, kami berhasil menemui korban dan menerima laporan polisi untuk ditindaklanjuti,” ungkap Dudi kepada awak media, Minggu (2/8/2026).
Baca juga : Sempat Bertugas di Cianjur, Kini AKBP Benny Cahyadi Nakhodai Polres Sukabumi
Terbongkarnya kasus ini berawal ketika korban, seorang anak laki-laki berusia 15 tahun memberanikan diri menceritakan insiden kelam yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa tersangka AC melancarkan aksinya dengan modus membujuk korban menggunakan janji manis akan memudahkan dan melancarkan rezeki jika menuruti hasratnya.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat status pelaku sebagai seorang pengajar keagamaan.
”Itu keterangan sementara dari pelaku. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Dudi.
Saat penangkapan di sebuah rumah di wilayah Lebak, Banten, polisi mendapati tersangka yang berstatus duda tanpa anak ini mengetahui bahwa kasusnya telah menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Penyidik masih mendalami apakah lokasi tersebut sengaja digunakan sebagai tempat persembunyian untuk menghindari amukan warga.
Baca juga : Kenal Pamit Kapolres Sukabumi : Sinergi Pemkab dan Polri Jadi Kunci Utama Wujudkan Visi Mubarakah
Ancaman Hukuman Penjara
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AC dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.
Iptu Dudi menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Ia memastikan kasus ini tidak akan diselesaikan melalui jalur restorative justice karena merupakan delik biasa yang tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap korban yang mengalami trauma mendalam, Polres Sukabumi telah berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
P2TP2A, serta Dinas Sosial guna memberikan pendampingan psikologis serta rehabilitasi mental secara berkala.
Redaktur : Budiyanto
The post Oknum Guru Ngaji Diduga Berbuat Ausila kepada Muridnya di Sukabumi, Ditangkap Polisi di Banten first appeared on Inilah Sukabumi.




