
INILAHSUKABUMI.COM – Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil menggulung 43 tersangka kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode April hingga 30 Juli 2026.
Dari pengungkapan 36 kasus tersebut, polisi menyita barang bukti senilai ratusan juta rupiah sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengungkapkan total nilai barang bukti yang diamankan dalam operasi ini mencapai Rp697.960.000.
”Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp697.960.000 dan diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 10.545 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKBP Sentot pada konferensi pers, Senin (3/8/2026).
Baca juga : Ada Penambangan Emas Tanpa Izin di Bantargadung, Ekosistem Sungai Cimandiri Terancam
Kasus Sabu Terbesar
Sebanyak 43 tersangka yang diringkus berperan sebagai kurir maupun pengedar berbagai jenis zat terlarang. Rincian pengungkapan kasus ini meliputi 24 kasus sabu.
Satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, serta tujuh kasus obat keras terbatas.
Dari tangan para pelaku, Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya sabu 469,47 gram, ganja 9,66 gram, tembakau sintetis 5,24 gram, ekstasi 25 butir, psikotropika 127 butir dan obat keras terbatas (OKT) 27.561 butir.
Barang pendukung 17 unit timbangan digital, 43 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp460.000 hasil transaksi.
Baca juga : Wakapolres Sukabumi Kota Raih Juara 3 Kapolri Cup Shooting Championship 2026
Cikole dan Cibeureum Terbanyak
Operasi penindakan ini tersebar di 36 lokasi dalam wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, Kecamatan Cikole dan Cibeureum menjadi wilayah dengan titik pengungkapan terbanyak, masing-masing lima kasus.
Disusul Kecamatan Warudoyong, Cisaat, dan Gunungpuyuh dengan masing-masing empat kasus.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan para tersangka telah beroperasi menjalankan bisnis ini selama tiga hingga empat bulan, bahkan sebagian di antaranya diduga telah melancarkan aksinya hingga satu tahun.
Mayoritas pelaku yang diamankan tercatat berusia di atas 30 tahun.
Baca juga : Sopir Tangki Pertamina dan Saudaranya Menjadi Korban Bentrokan Dua Geng Motor di Sukabumi
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perlu Peran Serta Masyarakat
Menumpas penyalahgunaan narkoba bukan sekadar tugas penegakan hukum, melainkan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kepolisian mendorong warga untuk proaktif mengawasi keamanan lingkungan masing-masing.
”Peran serta masyarakat adalah penentu utama keberhasilan kita. Segera laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal-hal mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba di sekitar Anda, ” imbau AKBP Sentot.
Redaktur : Budiyanto
The post Polres Sukabumi Kota Bongkar 36 Kasus Narkoba, Nilai Barang Bukti Nyaris Rp700 Juta first appeared on Inilah Sukabumi.




