SUKABUMI — Seorang ayah kandung berinisial D (46) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, lantaran diduga tega menyetubuhi dan mencabuli putri kandungnya sendiri, ASI (20), secara berulang sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Hal demikian, disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (03/08).
Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan polisi yang diterima pihak kepolisian pada 1 Juni 2026. Usai melakukan serangkaian penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengamankan tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
“Tersangka D kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Sukaraja pada Kamis, 25 Juni 2026 lalu sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar AKBP Sentot Kunto Wibowo.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, Sentot menjelaskan, bahwa aksi bejat pelaku terhadap anak kandungnya itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Aksi pencabulan dimulai sejak korban masih kelas 3 SD hingga menginjak usia remaja. Puncaknya, saat korban menginjak kelas 2 SMA, tersangka melancarkan aksi persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Tidak berhenti di situ, aksi pencabulan kembali dilancarkan tersangka hingga terkahir kali terjadi pada 31 Mei 2026.
“Dalam penangkapan ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga melapisnya dengan Pasal 473 ayat (9), Pasal 418 ayat (1), dan Pasal 414 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan seksual terhadap anak dan perbuatan cabul.
Sentot menegaskan, bahwa Polres Sukabumi Kota berkomitmen penuh menindak tegas seluruh bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan orang dekat atau kerabat korban.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak. Kami imbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindakan serupa untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Polisi Siap Mangga di nomor 0811654110,” pungkas Sentot. (Den)
Artikel Bejat! Ayah Kandung di Sukaraja Tega Gagahi Anak Sejak SD pertama kali tampil pada Sukabumi Metro.



