
SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial ECC (59) setelah yang bersangkutan dilaporkan membuat kegaduhan di salah satu kawasan perumahan di Sukabumi.
ECC dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (31/7/2026) malam, dua hari setelah diamankan warga dan dilaporkan kepada Polres Sukabumi Kota.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Henki Irawan mengatakan kasus tersebut bermula pada Rabu (29/7/2026) dini hari ketika ECC tidak dapat masuk ke rumah yang disewanya.
Baca Juga: Bikin Onar di Sukabumi, WNA Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi
WNA pemegang Visa on Arrival (VoA) tersebut kemudian disebut membuat kegaduhan hingga mengganggu warga sekitar.
“ECC adalah pemegang Visa on Arrival (VoA). Ia diamankan warga pada Rabu (29/7) dini hari karena membuat kegaduhan saat tidak bisa masuk ke rumah sewaannya. Ditengarai ECC berada dalam pengaruh alkohol,” kata Henki kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan keterangan warga yang disampaikan Imigrasi, ECC juga diduga berupaya merusak fasilitas dengan memukul pintu dan pagar sembari memaki warga.
Baca Juga: El Nino Berpotensi Kerek Inflasi, Harga Pangan Jadi Sorotan
Warga yang merasa terganggu kemudian mengamankan pria berusia 59 tahun tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada Polres Sukabumi Kota.
Imigrasi Sukabumi menerima laporan dari kepolisian pada hari yang sama dan berkoordinasi untuk memeriksa status keimigrasian ECC.
Beberapa jam setelah kejadian, petugas Imigrasi bersama aparat kepolisian menjemput ECC untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Gelar Adat untuk Jokowi di NTT Disorot, Dinilai Berpotensi Merusak Budaya Lokal
Setelah proses tersebut, Imigrasi mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap ECC.
Ia diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 21.00 WIB pada Jumat menggunakan maskapai Qantas Airways dengan tujuan akhir Los Angeles, Amerika Serikat.
Henki menegaskan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menghormati hukum, norma yang berlaku, serta menjaga ketertiban umum.
“Setiap orang asing di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku serta menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu, setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Henki, Imigrasi Sukabumi juga akan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
The post Bikin Onar di Sukabumi, WNA Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi first appeared on Sukabumi Ku.




