
SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kali ini, pelayanan dijadwalkan berlangsung di Halaman Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, pada Jumat (7/8/2026).
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Informasi jadwal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi SIM Keliling Polres Sukabumi.
Baca Juga : Resep Sarden Kuah Kemangi, Lauk Praktis Kaya Protein dan Omega-3
Bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku, serta fotokopi SIM yang akan diperpanjang.
Layanan SIM Keliling dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh Indonesia.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Apabila terdapat keperluan mendesak sehingga pemohon ingin melakukan perpanjangan lebih awal, hal tersebut dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan petugas SIM.
Sementara itu, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling. Sesuai ketentuan, penerbitan SIM baru harus dilakukan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat datang sesuai jadwal dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan agar proses pelayanan berjalan lancar.
Masyarakat juga diingatkan bahwa jadwal, waktu, maupun lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal resmi SIM Keliling Polres Sukabumi.
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi
- Hari/Tanggal: Jumat, 7 Agustus 2026
- Lokasi: Halaman Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi
- Waktu: 08.00–14.00 WIB
- Layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C
- Persyaratan: Fotokopi KTP atau Suket yang masih berlaku serta fotokopi SIM yang akan diperpanjang.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat datang sesuai jadwal dan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar. Masyarakat juga diminta memantau informasi terbaru melalui kanal resmi SIM Keliling Polres Sukabumi karena jadwal, lokasi, maupun waktu pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu.(SE)
The post SIM Keliling Polres Sukabumi Buka Layanan di Cikembar pada Jumat, 7 Agustus 2026 first appeared on Sukabumi Ku.

