CIKOLE – Stiker peringatan tunggakan pajak yang sebelumnya terpasang di Resto Skilo, Kota Sukabumi, akhirnya dicabut setelah pihak manajemen menyelesaikan sebagian kewajiban pajak daerahnya.
Pencabutan stiker tersebut dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan kepatuhan wajib pajak daerah.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh, mengatakan pencabutan dilakukan setelah manajemen Resto Skilo menyelesaikan pembayaran tunggakan pajak untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025.
Selain melunasi tunggakan tersebut, pihak manajemen juga menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban pajak periode Januari hingga Juli 2026 paling lambat pada akhir September 2026.
“Pencabutan stiker dilakukan setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban tunggakan pajak sesuai dengan ketentuan dan menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban pajak periode berikutnya,” ujar Sandra kepada Radar Sukabumi, pada Minggu (9/8).
Menurutnya, pemasangan maupun pencabutan stiker peringatan bukan semata-mata bentuk sanksi, tetapi merupakan bagian dari mekanisme pengendalian dan pengawasan pemerintah daerah terhadap wajib pajak.
Ia memaparkan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 serta Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 42 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pengendalian dan pengawasan pajak daerah.
Sandra menegaskan, pemerintah daerah terus mendorong agar pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertib. Kepatuhan tersebut penting karena penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber utama dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.
“Kami mengapresiasi wajib pajak yang menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajibannya. Monitoring dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan PAD,” katanya.
Pihaknya juga memastikan pengawasan terhadap wajib pajak daerah akan dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah tidak hanya menitikberatkan pada penagihan tunggakan, tetapi juga mendorong terciptanya kepatuhan pajak secara konsisten.
“Dengan kepatuhan wajib pajak yang semakin baik, pemerintah berharap penerimaan daerah dapat terus meningkat dan memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi Kota Sukabumi dalam menjalankan berbagai program pembangunan,” tegasnya.
Sandra mengajak seluruh pelaku usaha dan wajib pajak di Kota Sukabumi untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kontribusi wajib pajak sangat penting dalam pembangunan Kota Sukabumi. Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk terus menjaga kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” pungkasnya. (ris)
Artikel Tunggakan Pajak Dilunasi, BPKPD Kota Sukabumi Cabut Stiker Peringatan di Resto Skilo pertama kali tampil pada Sukabumi Metro.

