
SUKABUMI – Rencana Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman pembiayaan pembangunan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) masih menjadi perhatian DPRD Kota Sukabumi. Dewan menegaskan belum mengambil keputusan terkait persetujuan pinjaman tersebut karena masih menunggu hasil kajian dan pendalaman secara menyeluruh.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengatakan pihaknya baru memperoleh penjelasan secara komprehensif dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Sekretaris Daerah pada Senin lalu.
Menurut Wawan, sebelumnya DPRD baru menerima surat dari Wali Kota yang berisi rencana pengajuan pinjaman sekaligus permintaan persetujuan. Namun, rincian skema dan besaran pinjaman belum disampaikan secara utuh kepada legislatif.
“Wali Kota mengajukan surat resmi ke DPRD sekitar sepekan yang lalu. Tetapi baru sebatas surat mau mengajukan dan meminta persetujuan. Kami ingin tahu drafnya seperti apa, dan baru kemarin dilakukan expose,” ujar Wawan.
Dari pemaparan tersebut, kata dia, terdapat tiga pilihan tenor pinjaman yang menjadi skema pembiayaan. Untuk tenor tiga tahun, nilai pinjaman yang diajukan sekitar Rp89 miliar. Sementara tenor lima tahun sebesar Rp150 miliar, dan tenor delapan tahun mencapai Rp240 miliar.
Wawan menilai angka Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun menjadi isu yang paling banyak berkembang di tengah masyarakat. Padahal, menurutnya, terdapat beberapa alternatif skema yang masih harus dikaji.
“Yang ramai di masyarakat itu Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun. Padahal ada tiga tenor, tiga tahun Rp89 miliar, lima tahun Rp150 miliar, dan delapan tahun Rp240 miliar,” jelasnya.
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Sukabumi: Pendidikan Berkualitas Butuh Kepedulian Bersama
Wawan menegaskan, persoalan utama yang kini sedang dikaji DPRD bukan sekadar soal boleh atau tidaknya pemerintah daerah melakukan pinjaman, melainkan seberapa mendesak kebutuhan tersebut dan bagaimana kemampuan daerah membayarnya.
Rencana pinjaman tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan pembangunan yang tercantum dalam RPJMD Kota Sukabumi. Pemerintah daerah sebelumnya menyampaikan bahwa keterbatasan fiskal membuat sejumlah program pembangunan belum dapat direalisasikan secara optimal.
Namun, DPRD masih perlu memastikan apakah seluruh kebutuhan pembangunan tersebut memang harus dibiayai melalui pinjaman serta berapa nilai pinjaman yang paling rasional.
“Kita sedang mengkaji dan mendalami, apakah se-urgensi itukah harus pinjam sekian. Apakah perlu di-ACC atau tidak, disetujui atau tidak, itu tergantung nanti DPRD,” kata Wawan.
Ia juga menegaskan bahwa penilaian kelayakan pinjaman tidak semata-mata ditentukan oleh pemerintah daerah. Data dan kemampuan fiskal daerah akan menjadi bagian dari proses penilaian oleh PT SMI.
Menurutnya, PT SMI memiliki mekanisme kajian untuk menentukan besaran pembiayaan yang dinilai layak bagi pemerintah daerah.
Terkait opsi tenor delapan tahun, Wawan menegaskan DPRD belum menyatakan sikap resmi. Ia menyebut pembicaraan mengenai kemungkinan tenor lebih pendek yang beredar saat ini masih merupakan pandangan pribadi sejumlah anggota dewan dan belum menjadi keputusan lembaga.
“Kalau ditanya DPRD setuju atau tidak setuju, belum waktunya karena memang sedang dikaji. Kalau bicara individu-individu, ada yang berpendapat kalau disetujui paling tidak lebih dari tiga tahun, sesuai masa periode beliau. Tapi itu bukan keputusan DPRD,” tegasnya.
BACA JUGA : DPRD Kota Sukabumi Dorong Transparansi Kajian Pinjaman Daerah Rp250 Miliar
Menurut Wawan, persoalan tenor menjadi penting karena masa jabatan kepala daerah saat ini masih tersisa sekitar tiga tahun. Dengan tenor delapan tahun, kewajiban pembayaran pinjaman tentu akan berlangsung hingga periode pemerintahan berikutnya.
Karena itu, DPRD perlu menghitung secara matang dampaknya terhadap kemampuan fiskal Kota Sukabumi dalam jangka panjang.
Wawan juga menjelaskan bahwa apabila pinjaman nantinya disetujui, pembayaran cicilan tidak serta-merta dimulai pada awal 2027. Berdasarkan penjelasan pemerintah daerah, pembayaran disebut baru akan dimulai pada 2028, bergantung pada mekanisme pencairan dan pelaksanaan proyek.
“Kalau disetujui, pembayarannya mulai 2028, bukan 2027. Karena pengajuannya untuk 2027 dan pencairannya juga tergantung kapan proyek itu dilaksanakan,” ungkapnya.
Hal tersebut menjadi salah satu aspek yang akan didalami DPRD, termasuk proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya disebut menjadi salah satu sumber kemampuan pembayaran.
Wawan mengatakan DPRD tidak ingin hanya berpegang pada proyeksi kenaikan PAD, tetapi perlu melihat apakah peningkatan tersebut realistis dan dapat berlangsung secara konsisten setiap tahun.
“Peningkatan PAD itu sekian, betul atau tidak? Apakah setiap tahun akan naik? Itu belum tentu. Jadi kalau bicara utang, kita harus mengkaji secara mendalam,” ujarnya.
Wawan memastikan proses pembahasan tidak akan dilakukan secara terburu-buru. DPRD masih memiliki sejumlah tahapan pembahasan sebelum menentukan sikap terhadap usulan pinjaman tersebut.
DPRD juga berencana melakukan pendalaman melalui kunjungan kerja dan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta PT SMI.
“Proses persetujuan tidak secepat yang diinginkan. Ini ada proses politik. Pengkajian bisa berminggu-minggu. Kita masih KUA-PPAS dan belum membahas R-APBD. Nanti pasti kita akan melakukan kunjungan kerja ke Bappenas, termasuk Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Kalau memungkinkan PT SMI juga bisa kita undang ke sini,” katanya.
Wawan menegaskan DPRD tidak berada pada posisi anti terhadap pinjaman daerah. Namun, karena rencana tersebut menjadi salah satu langkah pembiayaan pembangunan yang belum pernah dilakukan sebelumnya di Kota Sukabumi, kehati-hatian menjadi hal utama.
“Baru kali ini Kota Sukabumi mengajukan pinjaman seperti ini. Makanya kita sangat hati-hati, tidak mau gegabah. Isunya juga sudah ramai di masyarakat,” pungkasnya.
The post Tenor 8 Tahun Jadi Sorotan, DPRD Kota Sukabumi Tunggu Kajian Sebelum Beri Persetujuan Pinjaman Uang pemkot Sukabumi first appeared on Sukabumi Ku.




