Gagal Diselundupkan, Puluhan Ribu Benur Lobster Hasil Sitaan Polres Sukabumi Dilepasliarkan ke Laut

INILAHSUKABUMI.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi melepasliarkan 59.980 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir ke habitat alaminya di perairan Pantai Sangrawayang, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/8/2026).

​Puluhan ribu benur bernilai fantastis ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana perikanan ilegal yang digagalkan pihak kepolisian sebelum sempat diselundupkan pada Rabu (12/8/2026) malam.

​Pelepasan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, didampingi Kanit Tipidum Ipda Majelis Pakpahan.

​Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Dudi Yana, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi, H. Dede Ola, serta personel inti Sat Reskrim Polres Sukabumi.

Baca juga : ​Sertijab di Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana Resmi Jabat Kasat Reskrim Menggantikan AKP Hartono

​”Pelepasan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. BBL yang memenuhi ketentuan langsung dikembalikan ke habitat alaminya agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” ungkap Dudi  Jumat (14/8/2026).

​Proses pemulangan ribuan benur ke laut lepas dilakukan menggunakan perahu nelayan setelah sebelumnya dikemas secara khusus dalam sejumlah kotak box untuk menjaga kelangsungan hidup satwa laut tersebut.

​Meski memusnahkan potensi kerugian negara dari perdagangan ilegal, aparat kepolisian tetap menyisihkan 20 ekor BBL jenis pasir guna kepentingan proses penyidikan serta pembuktian di muka hukum.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana melepaskan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir ke habitat alaminya di perairan Pantai Sangrawayang, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/8/2026). INILAHSUKABUMI.COM/DOK : POLRES SUKABUMI

Upaya Penyelamatan Ekosistem Laut

​Dudi menegaskan, penanganan perkara ilegal terkait benur lobster ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum semata. Pihaknya berkomitmen untuk selalu menyeimbangkan proses hukum dengan upaya penyelamatan ekosistem lingkungan laut.

​”Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ekosistem. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan keberlanjutan sumber daya laut demi kesejahteraan masyarakat nelayan di masa depan,” kata dia.

Pengungkapan Berawal Informasi Warga

Ia menjelaskan pengungkapan dugaan penyelundupan benur tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait pengangkutan BBL yang melintasi wilayah Kabupaten Sukabumi tanpa dilengkapi izin yang sah.

“Berdasarkan informasi tersebut kami langsung menyelidikinya, dan menemukan satu kendaraan yang mengankut beberapa kantong yang diduga isinya benih bening lobster,” jelas Dudi

Perkaranya masih proses pendalaman, selain mengamankan puluhan ribu ekor BBL dalam beberapa kantong, juga mengamankan satu unit mobil dan satu orang yang berada di dalam mobil.

Redaktur : Budiyanto

The post Gagal Diselundupkan, Puluhan Ribu Benur Lobster Hasil Sitaan Polres Sukabumi Dilepasliarkan ke Laut first appeared on Inilah Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *