Diduga Korupsi APBDes di Sukabumi, RN Ditetapkan Tersangka, Uangnya Dipakai Renovasi Rumah

INILAHSUKABUMI.COM – Seorang pria, RN Kepala Urusan Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Tersangka RN diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka RN ditaksir mencapai Rp 574.250.771.

​Kasi Intelijen Fahmi Rachman, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.

​”Tim Penyidik telah memeriksa 9 orang saksi dan 1 orang ahli sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Fahmi dikutip dari siaran pers Kejari Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/8/2026) malam.

Baca juga : Beroperasi 1,5 Tahun Pengoplosan Gas 3 Kg di Cikembar Dibongkar Polisi, Negara Rugi Rp49,7 Miliar

Ia menjelaskan ​dalam melancarkan aksinya, tersangka RN diduga membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) palsu untuk 67 kegiatan APBDes 2025.

Modus operandi yang digunakan tergolong rapi karena tersangka memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta memakai stempel tiruan yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh.

​Dokumen fiktif tersebut lantas dipakai sebagai dasar pencairan anggaran melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI.

“Setelah dana cair ke Rekening Kas Desa, tersangka mengalihkan sebagian besar uang tersebut ke rekening pribadinya,” jelas Fahmi.

Baca juga : GMNI Resmi Laporkan Dana Hibah untuk Pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi ke Kejaksaan

Uang Hasil Korupsi untuk Merenovasi Rumah

​Berdasarkan hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp 574.250.771,00.

“Dana tersebut digunakan untuk merenovasi rumah pribadi hingga melunasi utang beserta bunga pinjamannya,” kata Fahmi.

“Seluruh 67 program kegiatan desa pada tahun 2025 tersebut tidak terlaksana,” sambung dia.

Terancam Penjara Minimal 2 Tahun

​Guna kepentingan proses hukum lanjutan, tersangka kini telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa 18 Agustus hingga Minggu 6 September 2026 di Lapas Kelas IIA Warungkiara.

​Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” ujar Fahmi.

Redaktur : Budiyanto

The post Diduga Korupsi APBDes di Sukabumi, RN Ditetapkan Tersangka, Uangnya Dipakai Renovasi Rumah first appeared on Inilah Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *