Beroperasi 1,5 Tahun Pengoplosan Gas 3 Kg di Cikembar Dibongkar Polisi, Negara Rugi Rp49,7 Miliar

INILAHSUKABUMI.COM – Setelah satu setengah tahun beroperasi, akhirnya praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung non subsidi dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi.

Perbuatan kejahatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp49,7 miliar. Polisipun telah menangkap pelakunya, AN (32) dan AL (32) dalam sebuah penggerebekan pada akhir Juli lalu.

Para pelaku yang memanfaatkan tabung gas untuk rakyat tersebut beroperasi dengan memiliki gudang di Jalan Cikembar-Babakan-Jampangtengah, Kampung/Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

​Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (28/7/2026) malam.

Baca juga : 896 Narapidana Lapas Warungkiara Sukabumi Terima Remisi Kemerdekaan, 17 Orang Langsung Bebas

Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus dua tersangka berinisial AN (32), warga Cikembar selaku pemodal sekaligus penyedia tempat, serta AL (32), warga Muarasari, Kota Bogor yang bertindak sebagai eksekutor pengoplosan.

​”Sehari yang bersangkutan membutuhkan sekitar 200 sampai 300 tabung gas 3 kg untuk dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi,” ujar Agus dikutip dari siaran pers Seksi Humas Polres Sukabumi, Selasa (18/8/2026).

​Praktik culas ini ternyata sudah berjalan selama kurang lebih 1,5 tahun, sejak Mei 2025 hingga Juli 2026.

Para pelaku melancarkan aksinya sekitar tiga kali dalam sepekan dengan memanfaatkan pasokan gas subsidi yang dibeli dari berbagai pangkalan dan pengecer.

Baca juga : Gagal Diselundupkan, Puluhan Ribu Benur Lobster Hasil Sitaan Polres Sukabumi Dilepasliarkan ke Laut

Estimasi Kerugian Negara

​Dalam kalkulasi kepolisian, untuk mengisi satu tabung nonsubsidi ukuran 12 kg, pelaku membutuhkan tiga hingga empat tabung LPG 3 kg. Sementara untuk mengisi satu tabung ukuran besar 50 kg, dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG bersubsidi.

Dari hasil kejahatan ini, jaringan kejahatan meraup keuntungan menggiurkan, yakni sekitar Rp156 ribu per tabung 12 kg dan sekitar Rp628 ribu untuk setiap tabung 50 kg.

Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut menyebabkan estimasi kerugian negara mencapai Rp49.757.184.000.

​Guna mengelabui masyarakat, para pelaku memasang segel palsu yang didesain semirip mungkin dengan produk resmi pemerintah. Secara sekilas, kemasan tersebut sangat sulit dibedakan, meski terdapat sedikit perbedaan pada bagian tutup dan kode QR jika diamati secara teliti.

Baca juga : Puluhan Jembatan Masih Rusak di Sukabumi, Bupati Asep Japar : Dibangun dengan Skema Kerjasama

​Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat untuk operasional angkut, 108 tabung gas 3 kg kosong, 148 tabung gas 3 kg isi, 35 tabung gas nonsubsidi 12 kg, 8 tabung gas 50 kg isi, serta satu buah timbangan digital.

Diancam Penjara dan Denda Rp60 miliar

​Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, kemudian dengan hukuman denda Rp60 miliar,” tegas Agus.

Lapor Polisi Bila Ada Praktik Pengoplosan

Kompol Agus Susanto mengatakan bahwa Polres Sukabumi akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.

“Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram, segera laporkan kepada kepolisian untuk kami tindaklanjuti,” imbau Agus.

Redaktur : Budiyanto

The post Beroperasi 1,5 Tahun Pengoplosan Gas 3 Kg di Cikembar Dibongkar Polisi, Negara Rugi Rp49,7 Miliar first appeared on Inilah Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *