Polsek Kadudampit Sosialisasikan Maklumat Kapolda Jabar, Warga Diingatkan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

SUKABUMI — Kepolisian Sektor (Polsek) Kadudampit, Polres Sukabumi Kota, terus menggencarkan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hingga bencana asap.

Sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor: Mak/4/VIII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.

Kapolsek Kadudampit Ipda Suhendar menegaskan, masyarakat, petani maupun pelaku usaha harus memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk membakar sampah atau sisa hasil pertanian yang tidak terkendali. Jangan sampai aktivitas tersebut menimbulkan kebakaran dan berdampak kepada masyarakat luas,” tegas Suhendar.

Dalam maklumat tersebut, masyarakat, petani serta perusahaan atau pelaku usaha dilarang dengan sengaja membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Larangan juga berlaku terhadap tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, masyarakat diingatkan tidak membakar semak, jerami, ilalang, sampah maupun sisa hasil pertanian di sekitar kawasan hutan dan lahan tanpa pengendalian yang ketat.

Warga juga diminta tidak meninggalkan api maupun bara api setelah melakukan aktivitas di lahan atau kawasan hutan. Puntung rokok yang dibuang sembarangan serta api unggun yang tidak dipadamkan secara sempurna juga menjadi perhatian dalam maklumat tersebut.

Suhendar mengatakan, pencegahan Karhutla membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Pencegahan lebih baik dilakukan bersama-sama. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” ujarnya.

Maklumat Kapolda Jabar tersebut juga menegaskan adanya ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Sanksi dapat dikenakan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam maklumat tersebut, pelanggaran tertentu dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat tidak menganggap sepele aktivitas membakar. Sekecil apa pun api apabila tidak dikendalikan dapat menjadi penyebab kebakaran yang lebih besar,” kata Suhendar.

Polsek Kadudampit pun mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kawasan hutan dan lingkungan agar tetap aman, sehat, serta terhindar dari ancaman Karhutla.

The post Polsek Kadudampit Sosialisasikan Maklumat Kapolda Jabar, Warga Diingatkan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *