Puluhan Warga Kota Sukabumi Gigit Jari, Tabungan THR Rp225 Juta Berujung Kasus Hukum

SUKABUMI — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tabungan Hari Raya (THR) yang menyeret puluhan warga di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Kepolisian akhirnya menetapkan seorang perempuan berinisial DSR sebagai tersangka pada 3 September 2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah laporan perkara bergulir sejak Maret 2025. Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku tidak mendapatkan kembali uang yang mereka setorkan melalui program tabungan dan paket hari raya yang ditawarkan tersangka.

Kuasa hukum sebagian korban, Nur Hikmat, S.H., mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan DSR sebagai tersangka. Namun, ia juga mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurutnya berlangsung cukup lama.

Nur Hikmat mengatakan, laporan polisi telah dibuat sejak Maret 2025. Selama proses berjalan, pihak korban disebut sempat kesulitan memperoleh informasi perkembangan penyidikan secara berkala.

“Laporan polisi ini sebenarnya sudah berjalan sejak Maret 2025. Prosesnya cukup memakan waktu dan sempat tertahan karena kami tidak menerima SP2HP secara berkala.

Baru di bawah kepemimpinan Kapolres dan Kasat Reskrim yang sekarang, perkara ini kembali bergerak hingga akhirnya DSR ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nur Hikmat kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, dugaan perkara tersebut bermula dari penawaran program tabungan THR dan paket parsel hari raya. Para peserta menyetorkan uang secara rutin setiap bulan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp100 ribu, Rp300 ribu hingga jutaan rupiah.

Persoalan muncul ketika masa pencairan tiba menjelang Hari Raya pada Maret 2025. Uang yang selama ini disetorkan para peserta disebut tidak kunjung diterima. Pada saat bersamaan, keberadaan DSR juga dipertanyakan karena korban mengaku kesulitan menghubunginya.

“Untuk satu laporan polisi saat ini ada 21 korban dengan total kerugian mencapai Rp225 juta. Ada juga satu korban dalam laporan berbeda, termasuk klien kami yang mengalami kerugian lebih dari Rp60 juta,” katanya.

Nur Hikmat menyebut jumlah korban dan nilai kerugian masih berpotensi bertambah. Sebab, menurut dia, terdapat warga lain yang diduga mengalami kerugian namun belum menempuh jalur pelaporan secara resmi.

Setelah status tersangka ditetapkan, pihak korban kini meminta penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota segera melakukan pemeriksaan terhadap DSR. Kuasa hukum berharap seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyatakan pihaknya akan memantau proses pemeriksaan tersangka, termasuk apabila DSR tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Kami minta penyidik menjalankan prosedur sesuai KUHAP. Apabila tersangka tidak kooperatif atau mangkir dari panggilan penyidik hingga dua kali, kami mendesak agar segera dilakukan upaya jemput paksa atau dimasukkan dalam DPO,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti keberadaan tersangka, kuasa hukum korban juga meminta polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan program tabungan tersebut.

Menurut Nur Hikmat, terdapat dugaan pihak tertentu membantu menyembunyikan keberadaan DSR selama proses penanganan perkara. Ia meminta dugaan tersebut turut didalami penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Tersangka sebelumnya mengaku berada di luar kota dan ponselnya tidak aktif. Namun, saat ini tiba-tiba muncul pihak yang mengaku sebagai penasihat hukum tersangka. Kami meminta penyidik mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat maupun pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya DSR sebagai tersangka, para korban berharap kasus tersebut segera mendapatkan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengungkapan secara menyeluruh mengenai aliran dana serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan program tabungan THR tersebut.

The post Puluhan Warga Kota Sukabumi Gigit Jari, Tabungan THR Rp225 Juta Berujung Kasus Hukum first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *