
SUKABUMI – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan armada ambulans menyeret seorang anggota DPRD Kota Bogor berinisial JE ke dalam proses hukum di Polda Jawa Barat.
Perkara tersebut turut berdampak pada PT Restu Mahkota Karya (PT RMK) atau RMK, dealer mobil Suzuki di Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Perusahaan tersebut mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp2,897 miliar dari transaksi pengadaan 13 unit ambulans.
Kasus ini berkaitan dengan transaksi pengadaan armada ambulans antara PT RMK dan CV Bankun Usaha Mandiri, perusahaan karoseri dan penyedia alat kesehatan yang disebut dimiliki oleh JE.
Baca Juga: Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Bawah Pohon Pisang di Cisolok Sukabumi
Kuasa hukum PT RMK, Alice Yuniati Elia, mengatakan persoalan muncul ketika pihaknya menagih pembayaran kendaraan yang telah disediakan. Menurutnya, PT RMK justru menerima cek yang kemudian tidak dapat dicairkan.
“Pak Margono menagih, malah diberikan cek kosong. Waktu dicairkan pada 31 Desember 2024, ternyata kosong dan ada bukti penolakannya dari bank senilai Rp2,15 miliar. Total kerugian yang dialami PT RMK dari 13 unit mobil tersebut mencapai Rp2.897.500.000,” ujar Alice.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum. Perkara yang melibatkan JE tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan, berdasarkan keterangan pihak PT RMK, telah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga: Jangan Asal Cut-Off BPJS, DPRD Kota Sukabumi Minta Data Desil Warga Dicek Ulang
Menurut Alice, persoalan utama yang dihadapi PT RMK bukan keberadaan kendaraan. Sebanyak 13 unit ambulans yang menjadi objek transaksi disebut telah berada di yayasan-yayasan penerima manfaat.
Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah pembayaran kendaraan kepada PT RMK yang belum diterima.
Perkembangan terbaru dalam penyidikan juga disebut berkaitan dengan pemeriksaan terhadap perwakilan Bank BRI dan Bank Mandiri. Menurut kuasa hukum PT RMK, kedua bank tersebut telah menyelesaikan pembayaran kepada CV Bankun Usaha Mandiri untuk pengadaan ambulans.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas MBG, Tidar Biru Sejahtera Gelar Capacity Building bagi Seluruh PIC
“Penyidik Polda Jabar sudah memeriksa pihak Bank BRI dan Bank Mandiri. Keduanya mengonfirmasi bahwa seluruh pembayaran untuk pengadaan ambulans program CSR tersebut sudah dibayarkan lunas kepada terlapor (CV Bankun Usaha Mandiri),” kata Alice, Rabu (16/9/2026).
Namun, PT RMK menyatakan dana yang diterima CV Bankun Usaha Mandiri tersebut belum diteruskan kepada pihaknya sebagai penyedia kendaraan.
“Jadi sudah terkonfirmasi seluruh unit mobil ambulans itu ada semua di lokasi yayasan. Masalah utamanya adalah uang pelunasan dari bank BUMN yang sudah diterima terlapor sama sekali tidak dibayarkan ke kami (PT RMK),” ujar Alice.
Belum lunasnya pembayaran juga berimbas pada dokumen kendaraan. PT RMK menyatakan masih memegang STNK dan BPKB asli dari 13 unit ambulans tersebut.
Baca Juga: Jalan Dago Kota Sukabumi Menguning, Ratusan Ojol Maxim Tuntut Evaluasi Kebijakan Aplikator
Menurut pihak perusahaan, dokumen tersebut belum diserahkan karena kewajiban pembayaran kendaraan belum diselesaikan.
Kondisi itu berpotensi memengaruhi operasional ambulans yang telah berada di yayasan penerima manfaat karena kendaraan disebut belum memiliki kelengkapan dokumen asli untuk pengoperasian di jalan raya.
Bagi PT RMK, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut transaksi 13 kendaraan. Kuasa hukum perusahaan menyebut tertahannya pembayaran juga berdampak terhadap perputaran modal perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
Desak polisi mengusut perkara
PT RMK melalui kuasa hukumnya kini mendesak Polda Jawa Barat menindaklanjuti perkara tersebut secara transparan, termasuk melakukan penyitaan terhadap armada yang menjadi objek perkara apabila telah memenuhi ketentuan hukum.
Alice juga mempersoalkan perpindahan penanganan perkara dari Unit 5 Subdit 3 ke Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jabar.
“Awalnya perkara kami lancar ditangani Unit 5 Subdit 3. Namun saat perkara sudah naik sidik dan penyidik hendak melakukan penyitaan armada serta pemeriksaan ke pihak yayasan, berkas perkara tiba-tiba diambil paksa atas perintah pimpinan dan dipindahkan ke Subdit 1,” ungkapnya.
Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Bupati Asjap: Tunggu Proses Hukum
Pihak PT RMK meminta proses hukum terhadap JE dan perkara pengadaan ambulans tersebut tetap berjalan secara transparan .Dalam perkara ini, JE masih berstatus terlapor.
“Kami juga mendesak agar 13 unit kendaraan ambulans tersebut segera dilakukan penyitaan resmi oleh kepolisian. Itu hak kami, mobil milik kami, dan surat-surat resminya ada pada kami,” kata Alice.
The post Kasus Ambulans CSR Seret Anggota DPRD Bogor, Dealer Mobil di Sukabumi Rugi Rp2,89 Miliar first appeared on Sukabumi Ku.




