
SUKABUMI – Rencana penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga Desil 6-10 di Kota Sukabumi mendapat perhatian dari DPRD. Komisi III meminta pemerintah tidak terburu-buru melakukan cut-off sebelum memastikan data sosial ekonomi warga sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, menilai persoalan data desil perlu menjadi perhatian serius karena pemeringkatan tersebut akan berkaitan dengan siapa saja yang masih mendapatkan pembiayaan kepesertaan dari pemerintah.
Menurut Bambang, rencana pengalihan warga Desil 6-10 menjadi peserta BPJS mandiri juga belum dapat dianggap sebagai keputusan final. Hal itu disampaikannya setelah Komisi III menggelar hearing bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, BPS dan BPJS Kesehatan di DPRD Kota Sukabumi, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas MBG, Tidar Biru Sejahtera Gelar Capacity Building bagi Seluruh PIC
“Kalau bagi saya, wacana belum keputusan. Menurut teman-teman Komisi III yang ada di Banggar, belum ada kesepakatan berkaitan BPJS ini apakah dijadikan prioritas atau tidak untuk APBD Perubahan 2026. Jadi masih belum clear,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, skema yang tengah dibahas memprioritaskan pembiayaan pemerintah bagi masyarakat Desil 1-5, sementara warga Desil 6-10 diarahkan membayar iuran BPJS secara mandiri.
Namun, Bambang menilai penerapan skema tersebut perlu didahului dengan pemeriksaan terhadap data penerima. Ia mengaku menemukan informasi dari masyarakat yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klasifikasi desil dengan kondisi faktual warga.
Karena itu, Komisi III mendorong pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang terhadap data tersebut sebelum menjadikannya dasar pengurangan kepesertaan yang dibiayai pemerintah.
Baca Juga: Jalan Dago Kota Sukabumi Menguning, Ratusan Ojol Maxim Tuntut Evaluasi Kebijakan Aplikator
“Kita akan coba cek lagi apakah ini sesuai atau tidak. Saya bahkan menyarankan diikuti pola ada satu daerah yang Dinas Sosialnya melakukan verifikasi kembali. Boleh BPS menentukan desil, tapi kita juga bisa menentukan sendiri layak atau tidak, sesuai atau tidak. Jadi double check,” ujar Bambang.
Menurutnya, persoalan tersebut penting karena warga yang masuk Desil 6-10 tidak otomatis memiliki kondisi ekonomi yang seragam. Ketepatan data menjadi bagian penting agar kebijakan pembiayaan tidak salah sasaran.
Selain meminta verifikasi data, Komisi III juga mendorong agar persoalan pembayaran kewajiban Pemkot kepada BPJS tidak langsung berujung pada pengurangan kepesertaan secara drastis.
Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Bupati Asjap: Tunggu Proses Hukum
Bambang mengatakan pihaknya mendorong agar kekurangan pembayaran yang semestinya diselesaikan melalui APBD Perubahan 2026 dapat dialihkan ke APBD murni 2027.
“BPJS menunggu surat dari Pemkot untuk mengubah pembayaran utang yang di Perubahan 2026 menjadi pembayaran di 2027. Kita hanya ada kekurangan pembayaran sampai September, itu juga utang tahun ini,” katanya.
Bambang menilai langkah tersebut dapat menjadi salah satu opsi agar pemerintah memiliki ruang untuk mempertahankan kepesertaan masyarakat sembari melakukan penataan data dan pembahasan anggaran.
Baca Juga: 3 Kandidat Berebut Ketua IJTI Sukabumi Raya, Perlindungan Jurnalis hingga UKJ Jadi Agenda Utama
Ia juga menyoroti keberadaan program bantuan kesehatan daerah atau BANKESDA yang disiapkan sebagai jaring pengaman. Menurutnya, anggaran yang tersedia perlu diperhitungkan secara matang apabila sebagian peserta tidak lagi mendapatkan pembiayaan kepesertaan dari Pemkot.
Sementara itu, persoalan akurasi desil juga mendapat penjelasan dari BPS Kota Sukabumi. Kepala BPS Kota Sukabumi Dani Jaelani mengatakan desil merupakan hasil pengolahan data dari berbagai sumber sehingga hasil pemeringkatannya sangat bergantung pada data yang diterima BPS.
Dani menjelaskan, perubahan posisi desil tidak selalu berarti kondisi ekonomi sebuah keluarga berubah secara langsung. Posisi tersebut bersifat relatif dan dapat bergeser ketika terdapat pembaruan data dari keluarga lain maupun sumber data lainnya.
Dengan demikian, permintaan Komisi III untuk melakukan “double check” menjadi bagian dari pembahasan sebelum kebijakan cut-off kepesertaan BPJS diterapkan.
Bagi DPRD, penataan pembiayaan tetap perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, tetapi ketepatan data dan keberlanjutan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan juga menjadi hal yang perlu diperhitungkan.
The post Jangan Asal Cut-Off BPJS, DPRD Kota Sukabumi Minta Data Desil Warga Dicek Ulang first appeared on Sukabumi Ku.




