Pacu Keandalan Listrik, Kantah Sukabumi Amankan Legalitas Aset SUTT

SUKABUMI — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Pembahasan Progres Pengadaan Tanah atas Tanah Negara sekaligus Penyerahan Sertipikat Hasil Kegiatan Pengadaan Tanah jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Tanggeung–Jampangkulon.

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT), PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) JBT, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.

Kepala Kantah Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, A.Ptnh., M.H., QRMP, menyampaikan bahwa forum koordinasi dan penyerahan sertipikat ini merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Melalui pembahasan bersama dan penyerahan sertipikat ini, kami berkomitmen memberikan kepastian hukum atas tanah negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Sinergi antara Kantah, PLN, dan Kejaksaan Tinggi Jabar menjadi kunci agar proyek strategis ini berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Wendi
Isnawan.

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi penanda legalitas aset negara pada jalur SUTT 150 kV Tanggeung–Jampangkulon, yang diharapkan dapat mempercepat penyediaan keandalan pasokan listrik. “Selain itu, diharapkan juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya,” pungkasnya. (Den)

Artikel Pacu Keandalan Listrik, Kantah Sukabumi Amankan Legalitas Aset SUTT pertama kali tampil pada Sukabumi Metro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *