SUKABUMI – Kebijakan pemerintah pusat yang menutup ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur lobster menyisakan persoalan bagi nelayan di pesisir Sukabumi, Jawa Barat. Di satu sisi, pemerintah mendorong pengembangan budidaya lobster di dalam negeri. Namun di sisi lain, nelayan kecil mengaku belum memiliki dukungan sarana dan prasarana yang memadai untuk menjalankan skema tersebut.
Kondisi ini memunculkan dilema bagi nelayan yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penangkapan BBL. Mereka menghadapi tuntutan untuk mengikuti aturan yang semakin ketat, sementara jalur pemasaran hasil tangkapan dan kepastian usaha budidaya dinilai belum memberikan solusi yang jelas.
Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep Jeka, menilai kebijakan pelarangan ekspor seharusnya diikuti langkah konkret untuk membangun ekosistem budidaya yang dapat diakses nelayan tradisional.
Menurutnya, membesarkan benur hingga mencapai ukuran konsumsi membutuhkan modal, fasilitas, pengetahuan teknis, serta waktu yang tidak singkat. Kondisi tersebut sulit dipenuhi jika seluruh beban budidaya diserahkan kepada nelayan secara mandiri.
“Ini kan tidak mungkin dilakukan oleh nelayan sendiri yang harus budidaya BBL, menunggu BBL besar menjadi 2 atau 3 ons dalam kurun 3 atau 4 bulan. Seperti di Vietnam, 6 bulan sudah bisa panen, sementara di Indonesia belum tentu bisa,” ujar Asep Jeka, Senin (26/10/2026).
Nelayan Diminta Budidaya, tetapi Bagaimana dengan Fasilitasnya?
Persoalan utama yang disoroti nelayan bukan semata-mata larangan ekspor, melainkan kesiapan sistem budidaya dalam negeri untuk menyerap hasil tangkapan mereka.
Jika penangkapan tetap diperbolehkan tetapi penjualan dibatasi oleh persyaratan tertentu, nelayan membutuhkan kepastian mengenai siapa yang akan menyerap BBL, bagaimana mekanisme penjualannya, dan di mana fasilitas pembesarannya tersedia.
Asep menegaskan, pemerintah perlu menghadirkan jalur pemasaran yang legal dan terjangkau agar hasil tangkapan nelayan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan budidaya nasional.
“Seharusnya ada solusi yang tepat di mana nelayan bisa menjual langsung hasil tangkapan BBL-nya untuk kebutuhan budidaya. Kalau pemerintah hanya mengeluarkan peraturan tanpa ada solusi, ini akan terus menimbulkan polemik,” tegasnya.
Bagi nelayan pesisir, kepastian tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan mata pencaharian keluarga. Tanpa pembeli yang jelas dan dukungan budidaya yang realistis, kebijakan yang bertujuan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri berpotensi sulit diterapkan secara optimal di tingkat bawah.
Aturan Makin Ketat, Nelayan Harus Penuhi Sejumlah Syarat
Mengacu pada regulasi yang disebutkan dalam kebijakan pemerintah, penangkapan BBL untuk kebutuhan budidaya dalam negeri tetap diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
Nelayan harus memenuhi ketentuan status dan legalitas usaha, tergabung dalam kelembagaan resmi seperti Kelompok Usaha Bersama (KUB) atau koperasi, serta mengikuti sistem kuota dan pelaporan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam ketentuan tersebut, kuota nasional penangkapan BBL disebut mencapai 232.896.511 ekor yang tersebar di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Hasil tangkapan juga diwajibkan tercatat melalui aplikasi SILOKER dan dilengkapi Surat Keterangan Asal (SKA).
Pemerintah turut memperkuat pengawasan melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Langkah ini diarahkan untuk memberantas praktik pengeluaran BBL secara ilegal, termasuk jaringan penyelundupan.
Namun, dari sudut pandang nelayan, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan penyediaan alternatif usaha yang legal. Mereka membutuhkan akses terhadap pembeli resmi, fasilitas pembesaran, pendampingan teknis, dan skema pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan nelayan kecil.
Pernah Mengadu ke DPR RI, Nelayan Menunggu Solusi
Keresahan mengenai tata kelola BBL sebelumnya telah disampaikan perwakilan nelayan Sukabumi dalam audiensi dengan Komisi IV DPR RI pada Agustus 2026.
Dalam forum tersebut, nelayan berharap pemerintah tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga membangun rantai usaha budidaya lobster yang terintegrasi, mulai dari penangkapan benih, distribusi legal, pembesaran, hingga pemasaran hasil panen.
Harapan itu menjadi penting agar kebijakan penghentian ekspor tidak berhenti pada pembatasan perdagangan, melainkan benar-benar membuka peluang peningkatan pendapatan bagi masyarakat pesisir.
Pengembangan budidaya dalam negeri memang berpotensi meningkatkan nilai tambah komoditas lobster. Akan tetapi, keberhasilannya membutuhkan kesiapan infrastruktur, kepastian pasar, teknologi budidaya, serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, pelaku usaha, dan nelayan.
Pemerintah Tegaskan Ekspor BBL Tetap Dihentikan
Di tingkat pusat, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka kembali keran ekspor BBL.
“Tetap setop, tetap setop (ekspor BBL),” kata Wahyu Trenggono seusai peluncuran Satgas P2BBL di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ia kembali menegaskan bahwa penghentian ekspor tersebut berlaku untuk jangka panjang.
“Selamanya tetap setop, iya,” pungkasnya.
Pemerintah ingin agar nilai ekonomi benur lobster dapat dikembangkan melalui budidaya di dalam negeri. Tantangannya kini adalah memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan seiring dengan perlindungan mata pencaharian nelayan kecil.
Bagi nelayan Sukabumi, persoalannya bukan sekadar ekspor boleh atau tidak. Mereka menunggu jawaban konkret: ketika benur tidak lagi boleh dikirim ke luar negeri, apakah pasar domestik dan fasilitas budidaya sudah benar-benar siap menampung hasil tangkapan mereka?
Jawaban atas persoalan itu akan menjadi salah satu penentu apakah kebijakan penghentian ekspor BBL mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan atau justru memperpanjang ketidakpastian ekonomi di kawasan pesisir.
The post Ekspor Benur Dilarang, Nelayan Sukabumi Terjepit: Aturan Ketat, Fasilitas Budidaya Belum Memadai first appeared on Sukabumi Ku.
