INILAHSUKABUMI.COM – Aktivis PT Bogorindo Cemerlang di Blok Tenjojaya, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi dipastikan belum mengantongi seluruh dokumen perizinan. Sehingga apabila aktivitas proyek masih terus berjalan, maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengancam akan menutup secara paksa.
Diketahuinya aktivitas PT Bogorindo Cemerlang belum mengantongi seluruh dokumen perizinan ini, setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi proyek. Hal ini menyusul beberapa hari lalu, petani penggarap Desa Tenjojaya berseteru dengan pihak perusahaan lantaran tanaman mereka ada yang merusak.
“Begitu ada pemberitaan itu, kami langsung turun. Kita identifikasi dulu, tanya-tanya dulu, supaya jelas. Melakukan aktivitas usaha itu kan ibaratnya seperti mengendarai mobil, harus ada STNK dan juga memiliki SIM agar aman di jalan,” ujar Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati kepada inilahsukabumi.com, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kadis Perikanan ini mengaku, secara konsep, rencana pembangunan kawasan pariwisata oleh perusahaan ini sudah sangat bagus dan positif, apalagi sekarang ini telah menyerap banyak tenaga kerja lokal. Namun begitu, ia menegaskan bahwa semua kegiatan harus tetap melalui prosedur dan perizinan yang sah.
“Perusahaan ini sudah merekrut warga sekitar, itu bagus. Tapi tetap saja, semua izin harus ditempuh dulu, tidak bisa dikesampingkan. Hari ini kami ingin memastikan sudah sejauh mana prosesnya. Ternyata kan izinnya belum lengkap. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mendorong dan membantu para investor, agar kehadiran mereka membawa berkah bagi Sukabumi,” jelas Nunung.
Mengingat dokumen perizinan yang belum rampung itu, Nunung menegaskan agar PT Bogorindo Cemerlang menunda seluruh aktivitasnya.
“Kalau izin belum ditempuh, sebaiknya jangan dulu ada kegiatan. Kita ingin semuanya cepat, tapi cepat itu harus tepat dan efisien. Kalau belum lengkap, nanti malah kacau,” tambahnya.
Ia menjelaskan, tahapan yang harus ditempuh pihak perusahaan selanjutnya ialah kajian tata ruang, Amdal, hingga koordinasi dengan PUPR yang sebagian kewenangannya ada di tingkat provinsi.
“Kami siap dam akan bantu prosesnya. Sekarang izin melalui OSS memang agak sedikit rumit dalam pengawasan, tapi tetap semua harus sesuai aturan,” tegasnya.
Terkait pengawasan dan tindaklanjut Sidak tersebut, Nunung mengatakan, Satpol PP dan pihak kecamatan akan menyiapkan langkah-langkah teguran bertahap bila ditemukan pelanggaran.
“Ya pasti akan ada tindakan tegas kalau tetap ngeyel. Di sinilah investor itu harus bersinergi. Kalau ada masalah, kita selesaikan dengan arif dan bijaksana. Ini langkah awal supaya semuanya tertib,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT Bogorindo Cemerlang, M Halid tak terlalu banyak bicara. Ia hanya berjanji akan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan seperti yang telah disarankan oleh Pemkab Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami sangat mengapresiasi kedatangan DLH. Tentu semua izin akan kami lengkapi,” jelasnya. (*)
The post Disidak DLH, Aktivitas PT Bogorindo Dipastikan Belum Kantongi Izin first appeared on Inilah Sukabumi.



















