Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Oknum ASN Disperkim Dilaporkan ke Polisi

×

Oknum ASN Disperkim Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ilustrasi kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan kini ditangani Polres Sukabumi Kota. Foto: Istimewa

INILAHSUKABUMI.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan. Proses hukum oknum pegawai Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) tersebut kini tengah berjalan dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi atau peyelidikan.

Example 300x600

Kasus dugaan perzinahan ini dilaporkan oleh UI (55), warga Kota Sukabumi. Peristiwa bermula ketika pelapor memergoki istrinya berinisial DE bersama terlapor di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, pada Rabu, 19 November 2025.

Kasi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” ujarnya, dikutip dari radarsukabumi.com, Senin, 12 Januari 2026.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 7 Januari 2026, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota telah memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan meliputi pihak manajemen hotel serta kerabat dari pelapor.

Selain itu, penyidik juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada instansi tempat terlapor bertugas guna melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan perkara tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Iden Doni Purnamawan dari Kantor Hukum Adil Sajagat, mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai cepat dan terukur. Ia berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif agar proses hukum berjalan lancar.

“Kami melihat penyelidikan berjalan progresif dan terukur. Kami berharap seluruh saksi bersikap kooperatif agar perkara ini segera mendapat kepastian hukum,” akunya.

Selain terancam jerat Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan, terlapor juga berpotensi dikenai sanksi administratif sebagai ASN. Kuasa hukum pelapor menyebut pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi atas dugaan pelanggaran kode etik berat. (*)

Redaktur: Rendi Rustandi

The post Oknum ASN Disperkim Dilaporkan ke Polisi first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *