INILAHSUKABUMI.COM – Skandal dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak penuntutan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka GI dan barang bukti dari Polres Sukabumi, Kamis (29/1/2026). Tersangka langsung dibawa ke Bandung untuk menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Pantauan inilahsukabumi.com, tersangka tampak mengenakan rompi tahanan oranye saat digiring petugas dari kantor kejaksaan menuju kendaraan tahanan. Dengan tangan diborgol dan kepala tertunduk, ia dikawal ketat oleh aparat penegak hukum di tengah sorotan kamera awak media. Momen tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan dimulainya tahap penuntutan di kejaksaan.
Pemeriksaan terhadap tersangka di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berlangsung sekitar 30 menit dan dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum. Usai pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Bandung untuk menjalani masa penahanan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan tidak menyalurkan bantuan kepada 170 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga tahun anggaran, sejak 2020 hingga 2023, kemudian memanipulasi laporan pertanggungjawaban agar seolah-olah dana telah diterima masyarakat.
“Ini pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi. Modus tersangka GI ini, BLT tidak disalurkan kepada masyarakat. Total kerugian negara lebih di atas Rp1 miliar,” ujar Agus Yuliana kepada inilahsukabumi.com.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Mantan Kades di Sukabumi Terancam Penjara Seumur Hidup
Agus mengungkapkan, uang bantuan sosial yang semestinya menjadi jaring pengaman bagi warga miskin justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut dipakai untuk membeli kendaraan, membiayai kebutuhan hidup sehari-hari, hingga modal pencalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 lalu.
“Uangnya digunakan untuk beli mobil, mencalonkan legislatif, dan kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Agus.
Dalam perkara ini, penyidik memastikan tersangka bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Penetapan tersangka sepenuhnya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, serta keterangan para saksi, termasuk penerima BLT dan perangkat Desa Karangtengah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dokumen penyaluran BLT, laporan pertanggungjawaban keuangan desa, serta uang tunai sebesar Rp108 juta. Sementara kendaraan yang dibeli dari hasil korupsi telah dijual oleh tersangka sehingga tidak dapat disita.
“Yang kami sita hanya uang dan dokumen. Mobilnya sudah dijual oleh yang bersangkutan,” bebernya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda dua miliar rupiah. (*)
Reporter: Idam
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Tersangka Korupsi BLT DD Karangtengah Sukabumi Ditahan di Bandung first appeared on Inilah Sukabumi.



















