
Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Sebanyak tiga dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi terpaksa diberhentikan sementara atau di-suspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tegas ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian standar operasional pada fasilitas tersebut.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz, mengatakan dari total 356 dapur SPPG yang ada di wilayahnya, saat ini terdapat tiga titik yang sedang dalam masa sanksi. “Lokasinya dua di Kecamatan Cibadak dan satu di Kecamatan Caringin,” ujarnya, Jumat (08/05).
Sandi menjelaskan, penyebab utama pemberian sanksi beragam. Dua dapur di antaranya tengah menjalani renovasi berat karena kondisi fisik bangunan tidak memadai, sementara satu dapur lainnya disanksi karena tidak memiliki tenaga ahli gizi yang menjadi syarat mutlak operasional.
BGN memberikan instruksi keras kepada pengelola dapur yang terdampak untuk segera melakukan perbaikan. Dapur dengan kategori renovasi berat diwajibkan menyelesaikan pembangunan sesuai aturan, sedangkan dapur yang belum memiliki ahli gizi diminta segera melakukan pengadaan tenaga ahli.
The post Langgar Aturan, Tiga SPPG Sukabumi Diberhentikan Sementara appeared first on Radar Sukabumi.



















