INILAHSUKABUMI.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, mengundang perhatian publik. Aparat kepolisian telah mengamankan empat terduga pelaku, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Berikut lima fakta penting yang dirangkum redaksi inilahsukabumi.com.
1. Awal Mulai Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Desember 2025, ketika korban diajak seorang remaja yang telah dikenalnya untuk berjalan-jalan ke kawasan Pantai Muara Tegalbuleud. Hingga malam hari, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah di Kampung Cibeureum, Desa Buniasih.
Baca Juga: Di Tegalbuleud Sukabumi, Pelajar Dirudapaksa Empat Pria
2. Lokasi Kejadian Korban Dirudapaksa
Setibanya di lokasi, korban mendapati beberapa orang telah berada di rumah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, di tempat itu korban dilecehkan secara bergilir oleh keempat pelaku.
3. Korban Diberikan Minuman Energi
Korban diberikan minuman energi yang diduga telah dicampur minuman beralkohol. Setelah meminum minuman tersebut, kondisi korban dilaporkan tidak sepenuhnya sadar. Dalam keadaan itu, korban dibawa ke ruangan lain oleh para terduga pelaku.
4. Awal Mula Kasus Terungkap
Peristiwa ini baru terungkap pada akhir Januari 2026, ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal berisi potongan video dengan fitur sekali lihat. Video serupa diduga juga beredar di lingkungan sekolah, hingga akhirnya korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada guru.
Baca Juga: Kisah Pilu Pelajar Sukabumi yang Digilir Empat Pria di Tegalbuleud
5. Empat Terduga Pelaku Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat terduga pelaku, yakni dua orang dewasa berinisial YS (26) dan M (21), serta dua anak berkonflik dengan hukum berinisial AR (16) dan W (15).
“Keempat terduga pelaku saat ini menjalani proses hukum. Untuk pelaku anak, penanganan dilakukan sesuai sistem peradilan anak, namun proses pidana tetap berjalan. Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 414 dan 415 KUHP,” ujar Hartono. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post 5 Fakta Pelajar Sukabumi yang Digilir Empat Pria di Tegalbuleud first appeared on Inilah Sukabumi.



















