
INILAHSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menggulung 19 pelaku sindikat peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar dan minuman keras (miras) lintas wilayah di Kabupaten Sukabumi.
Dalam operasi senyap yang berlangsung selama tiga bulan terakhir, petugas berhasil menyita puluhan ribu butir obat keras tertentu (OKT) serta ribuan botol miras dengan total nilai barang bukti mencapai hampir setengah miliar rupiah.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, mengatakan pengungkapan besar ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masa depan generasi bangsa dari bahaya destruktif narkotika dan minuman beralkohol.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan berbahaya dan miras yang merusak keamanan serta masa depan generasi muda di wilayah hukum Polres Sukabumi,” ungkap AKP Iwan dikutip dari siaran pers Humas Polres Sukabumi, Rabu (12/8/2026).
Baca juga : UPDATE : Oknum Kades di Sukabumi Dijemput Polisi, Positif Memakai Narkotika Jenis Sabu
Pengungkapan peredaran narkoba dan miras tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu. Hadir dalam kesempatan itu Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, dan Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono.
Dari total 19 tersangka yang diamankan, 15 orang di antaranya merupakan pelaku utama peredaran obat-obatan tertentu (OKT), sementara empat orang lainnya berperan sebagai kurir minuman keras.
Operasi penindakan ini menyasar sembilan kecamatan di Kabupaten Sukabumi, meliputi Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, hingga Jampang Tengah.
Khusus untuk kasus miras, aparat menggerebek sebuah lokasi penyimpanan di Kampung Bakti, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Selasa (11/8/2026).
Baca juga : Polres Sukabumi Kota Bongkar 36 Kasus Narkoba, Nilai Barang Bukti Nyaris Rp700 Juta
Barang Bukti Fantastis dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti yang sangat masif. Obat terlarang berjumlah 41. 479 butir dengan rincian yaitu 28.163 butir tramadol, 12.474 butir Hexymer, dan 842 butir Trihexyphenidyl.
Minuman keras sebanyak 3.641 botol miras berbagai merek.
Barang pendukung berupa uang tunai hasil penjualan Rp3.860.000, 14 unit telepon genggam, 4 unit sepeda motor, serta 1 unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 2948 FVK.
Akumulasi nilai seluruh barang bukti yang diamankan ditaksir menyentuh angka Rp 461.330.000. Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan sukses menyelamatkan sekitar 15.104 jiwa warga Sukabumi dari ancaman kecanduan dan kerusakan mental akibat penyalahgunaan obat keras serta miras ilegal.
Keberhasilan ini, lanjut Iwan, tidak lepas dari sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat yang aktif memberikan laporan valid.
Pihak Polres Sukabumi mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar obat-obatan terlarang dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, para pelaku peredaran miras dijerat menggunakan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Redaktur : Budiyanto
The post Polres Sukabumi Ciduk 19 Tersangka Sindikat Narkoba dan Miras dengan Barang Bukti Nyaris Setengah Miliar first appeared on Inilah Sukabumi.




